jpnn.com, JAKARTA - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak akan diam mengenai penetapan status mereka sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kedua aktivis itu akan menyeret Polda Metro Jaya dan Luhut Binsar Panjaitan ke pengadilan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya akan mengambil langkah itu setelah upaya Haris dan Fatia dalam memberikan keterangan ketika pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya diabaikan penyidik.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan, di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu (19/3).
BACA JUGA: Haris Azhar Minta Luhut Jelaskan Big Data Penundaan Pemilu, Jangan Bisanya Tersangkakan Orang Saja
Nurkholis menyatakan sebelum dua kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Haris dan Fatia sudah melakukan bermacam upaya untuk menghentikan laporan Luhut itu.
Tak hanya itu, kedua aktivis tersebut sudah menawarkan langkah hukum lainnya sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu. Namu, kata dia, polisi selalu mengabaikannya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Gegara Laporan Luhut, Haris Azhar Merasa Kasihan dengan Penguasa
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logis kami untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kami mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," jelasnya.
Selain itu, Nurkholis menyampaikan pihaknya sudah meminta ke kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk meneliti elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
Namun, dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," kata dia.
Pengacara Haris Azhar itu menambahkan pihaknya juga menuntut pemenuhan hak tersangka dalam KUHAP karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya meminta adanya saksi-saksi yang meringankan. Mulai ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian.
Dia mengatakan pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.
Haris dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3). (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Pak Luhut, Simak Ini Pernyataan Haris Azhar Setelah Jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga