Wahai Pak Luhut, Simak Ini Pernyataan Haris Azhar Setelah Jadi Tersangka

Sabtu, 19 Maret 2022 – 18:53 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar angkat suara mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Menurut dia, Luhut Binsar Panjaitan dan polisi bisa memproses hukum mereka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Kubu Haris Azhar dan Fatia Senang Hati Hadapi Laporan Luhut

Namun, dia meyakini Luhut tidak bisa memenjarakan kebenaran yang disuarakannya.

"Badan saya, fisik saya, dan saya yakin Saudari Fatia, kami bisa dipenjara. Tetapi kebenaran yang kami bicarakan dalam video itu tidak bisa dipenjara," kata Haris.

BACA JUGA: Haris Azhar & Fatia KontraS Tersangka, Usman AII: Negara Kurang Terbuka Tanggapi Kritikan

Aktivis HAM itu menyatakan sudah siap dipenjara karena menyuarakan kebenaran.

Namun, dia mengingatkan gagasan yang dibicarakan dalam kanalnya di YouTube, merujuk pada riset sejumlah organisasi masyarakat sipil.

BACA JUGA: Babak Baru Laporan Luhut Binsar, Haris Azhar & Fatia KontraS Jadi Tersangka

Di sisi lain, Haris merasa penetapan status tersangka ini sebagai fasilitas negara yang diberikan kepadanya ketika mengungkap sebuah fakta.

Fakta itu, kata dia, soal konflik kepentingan seseorang sebagai pebisnis dan pejabat publik.

Fakta kedua, masalah yang terus terjadi di Papua, yang secara praktik terjadi merujuk dengan situasi di Intan Jaya.

Haris menyarankan negara lebih baik mengurus soal Papua ketimbang memidanakan dirinya dan Fatia.

"Daripada negara sibuk memidanakan kami, lebih baik urus Papua, dan saat ini situasi buruk di Intan Jaya terus terjadi. Pengungsian masih terus terjadi," kata dia.

Haris dan Fatia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Rencananya, Haris dan Fatia akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kang Mochtar Ingatkan Kader PDIP, Jangan Terkecoh Data Luhut Binsar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler