Siap-Siap, Tarif Parkir Mobil Jadi Rp 10 Ribu

Senin, 21 Mei 2018 – 23:40 WIB
Juru parkir. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya berencana menaikkan tarif parkir bagi kendaraan roda empat dan angkutan kapasitas besar.

Kenaikan tarif itu dilakukan berdasar pertimbangan evaluasi besaran retribusi yang ditetapkan sejak 2015.

BACA JUGA: Juru Parkir Nakal Masih Berkeliaran

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Tranggono Wahyu Wibowo menyebut kenaikan tarif saat ini masih dibicarakan pemkot.

Kenaikan tarif dilakukan atas dasar penyesuaian tarif parkir lama yang digedok sejak tiga tahun lalu.

BACA JUGA: Aneh, Parkir 10 Menit Berlaku Tarif 2 Jam

Melalui Perwali Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Parkir TJU.

Kenaikan tarif parkir diberlakukan untuk beberapa jenis kendaraan saja. Terutama roda empat dan kendaraan besar seperti mobil, truk, hingga bus.

BACA JUGA: Dukung Transaksi Jasa Parkir, Startup Jukir Ekspansi di Bidang Fintech

Untuk mobil, kenaikan diberlakukan khusus di ruang parkir insidental. Dari semula Rp 4 ribu menjadi Rp 10 ribu.

Kenaikan tarif parkir yang mencapai lebih dari 100 persen tersebut dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Salah satunya untuk mendorong masyarakat agar tidak sering menggunakan parkir insidental.

"Tujuannya agar masyarakat paham. Parkir insidental itu ada dampaknya," terangnya.

Salah satunya soal kemacetan jalan. Dishub sebenarnya memang memberikan izin terhadap pelaksanaan parkir insidental.

Namun, lokasi itu tidak bisa digunakan setiap hari dan dalam waktu terus-menerus.

Untuk bus dan truk, kenaikan diberlakukan di dua tempat parkir. Yakni, parkir zona dan parkir pariwisata.

Untuk bus, dari semula Rp 10 ribu, tarif akan dinaikkan menjadi Rp 15 ribu. Tarif tersebut juga berlaku pada truk.

Untuk tarif kendaraan roda dua di ruang parkir zona maupun TJU, dipastikan tidak ada kenaikan. Untuk parkir zona, tarifnya Rp 2 ribu.

Tranggono memastikan bahwa kenaikan tarif yang diusulkan tersebut sudah melalui serangkaian uji coba.

Termasuk uji para ahli untuk menentukan apakah kenaikan tarif itu telah sesuai dengan kondisi kota.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana sependapat dengan kenaikan tarif parkir di ruang insidental. (elo/c17/c10/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Maret, Tarif Parkir Juanda Naik 50 Persen


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler