jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat DKI Jakarta dipersilakan menguji emisi kendaraan bermotornya di sejumlah terminal bus.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka uji emisi kendaraan gratis sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
BACA JUGA: Politisi PSI Dwi Joko Sebut Pemprov DKI Tak Bergigi dalam Inovasi & Penegakan Hukum
"Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah dijangkau masyarakat."
"Direncanakan akan dibuka di beberapa terminal," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (15/9).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Hapus Tilang Uji Emisi, PSI DKI: Polisi Jangan Malas!
Perluasan pelayanan uji emisi gratis di terminal bus di Jakarta itu akan dibuka di Terminal Pulogebang, Terminal Pulogadung, Terminal Kalideres, hingga Terminal Kampung Rambutan.
Namun, Ani belum menjelaskan secara pasti kapan fasilitas uji emisi di terminal itu akan disediakan, maupun sasaran utama kendaraannya.
BACA JUGA: Parah, Mobil Dinas DKI Jakarta Keluarkan Asap Mengepul, Sopir Kena Sanksi
Ani mencatat, sudah ada 1.063.595 kendaraan roda empat dan 110.650 roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Adapun bengkel yang sudah tersedia untuk uji emisi sebanyak 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 108 untuk kendaraan roda dua.
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya uji emisi kendaraan, Pemprov DKI akan terus menambah lokasi bengkel-bengkel di wilayah Jakarta.
Ani berharap masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi dengan perluasan layanan di terminal bus Jakarta.
"Masyarakat dapat lebih mudah melakukan uji emisi di banyak tempat dan banyak kesempatan. Ini adalah upaya agar mendorong lebih banyak lagi, kendaraan atau masyarakat yang melakukan uji emisi," ucapnya.
Hingga saat ini, terdapat sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Yaitu, pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik dan Park and Ride Kalideres.
Lalu, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Adapun penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Balai Kota DKI Mulai Gunakan Alat Water Mist untuk Mengurangi Polusi Udara
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang