Siap-Siap Truk ODOL Bakal Disikat Mulai Selasa

Senin, 27 Desember 2021 – 23:51 WIB
Dirjen Perhubdar melakukan pemotongan truk dengan spesifikasi ODOL. Ilustrasi Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub akan menegakkan hukum pada angkutan barang yang melanggar batas muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) mulai Selasa (28/12).

“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan penegakan bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai besok Selasa (28/12),” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin.

BACA JUGA: Kemenhub: Truk ODOL Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per Tahun

Budi menjelaskan berdasarkan data posko Natal dan Tahun Baru pada 22 Desember-25 Desember terdapat 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya.

 

BACA JUGA: 4 Pria Petentengan dengan Senjata Tajam, Ketemu Rombongan Langsung Ciut, Rasain!

Sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.

 

BACA JUGA: Indekos Mewah di Malang Mendadak Riuh, Waduh!

Oleh karena itu, Dirjen Budi menilai penting adanya penegakan hukum kepada truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.

 

Di sisi lainnya, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.

 

"Masyarakat mudik lebih awal. Puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada 17 Desember 2021 di tol, yaitu 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di Jalan non-tol 137.670 kendaraan," kata dia.

 

"Di jalan nasional terjadi peningkatan volume lalu lintas diperkirakan karena masyarakat masih gamang terhadap kebijakan Ganjil Genap di jalan tol."

 

Jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek pada periode 17 Desember-26 Desember pada empat Gerbang Tol utama: GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama yaitu 1.552.923 kendaraan.

 

Sementara itu, jumlah kendaraan yang masuk Jabodetabek pada periode yang sama sebanyak 1.509.542 kendaraan.

 

“Hingga per 26 Desember 2021, ada sejumlah 43.381 kendaraan yang belum kembali ke Jabodetabek pada periode 17-26 Desember 2021. Hal ini harus diantisipasi agar tidak terjadi penumpukan menuju Jakarta,” kata Budi.

 

Untuk mencegah adanya kepadatan arus lalu lintas di jalan tol, Budi menilai perlunya antisipasi lebih awal penerapan manajemen operasional lalu lintas di jalan tol, salah satunya dengan rekomendasi penerapan Pengalihan Arus Lalu Lintas Angkutan Barang.

 

Adapun rekomendasi penanganan Arus Lalu Lintas bagi Angkutan Barang yaitu dengan pengalihan dari jalan tol ke jalan arteri dengan jadwal sebagai berikut:

 

a. Arah ke Timur 30 Desember 2021 Pukul 12.00 - 1 Januari 2022 Pukul 12.00;

 

b. Arah ke Barat 2 Januari 2022 Pukul 12.00 - 3 Januari 2022 Pukul 12.00.

 

“Kami masih akan membahas rekomendasi ini sekaligus memperhatikan indikator kinerja lalu lintas," ungkap Dirjen Budi.

 

Sejauh ini, imbauan terkait pengalihan arus lalu lintas mobil barang masih cukup efektif. 

 

Hal itu, lanjutnya, dibuktikan dengan penurunan jumlah kendaraan truk yang menyeberang di Pelabuhan Merak – Bakauheni sebesar 19 persen dibandingkan masa normal.

 

Dia juga menambahkan pihaknya akan menjalin koordinasi untuk memperkuat posko pelayanan, meningkatkan monitoring di jalan tol dan jalan arteri, serta pengaturan rest area agar tidak terjadi antrean kendaraan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral! 6 Bocah Laki-Laki dan 1 Perempuan Bikin Konten Asusila, Pemerintah Geram


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler