Kemenhub: Truk ODOL Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per Tahun

Jumat, 04 Juni 2021 – 12:28 WIB
Dirjen Budi Setiyadi mengatakan pemerintah bertekat membuat Indonesia zeo ODOL 2023. Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mengupayakan sejumlah cara untuk dapat mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan salah satu tantangan dari kehadiran kendaraan angkutan barang di Indonesia ialah upaya untuk mengurangi kendaraan ODOL.

BACA JUGA: Kebijakan ODOL Jangan Sampai Ganggu Persaingan Industri Sawit

Dia mengatakan hingga November 2019, berdasarkan hasil dari monitoring truk angkutan barang di 73 UPPKB, ada sekitar 2.073.698 kendaraan yang masuk UPPKB, yang mana 39 persen atau sebanyak 809.496 unit truk yang melanggar.

“Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pada truk over loading, sebesar 84,43 persen," ujar Budi Setiyadi yang hadir mewakili Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

BACA JUGA: Tegas! Kemenhub Potong Truk ODOL yang Berani Beroperasi di Jalan

Budi Setiyadi membeberkan truk ODOL menimbulkan biaya sosial yang cukup besar, di antaranya yaitu biaya bahan bakar tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan polusi dan kecelakaan.

"Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp 43 triliun,” katanya.

BACA JUGA: Serius Terapkan Zero ODOL, Kemenhub Normalisasi Dua Truk di Jambi

Berkaitan dengan itu Kementerian Perhubungan menggelar webinar internasional dengan topik “Benchmarking On The Regulation And Policy On Overdimension And Overloading Trucking Against Other Countries” pada Kamis (3/6) malam.

Menurutnya, saat ini angkutan jalan masih menjadi primadona kegiatan logistik dengan moda sharing sebesar 90,4 persen.

Beberapa upaya untuk mengurangi aktivitas kendaraan ODOL adalah dengan melarang kendaraan berlebih muatan dan dimensi tersebut memasuki jalan tol juga dengan memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional.

Budi Setiyadi menyebutkan upaya ini juga ditujukan untuk keselamatan dan mengalihkan sebagian angkutan jalan ke moda lain seperti angkutan kereta dan angkutan laut.

“Upaya lain sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan pelaku ODOL, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah telah melakukan upaya serius, diantaranya normalisasi kendaraan truk over dimensi," ujar dia.

Selain itu, inovasi dalam bentuk pemulihan keadilan bagi pelaku yang berniat baik untuk mengembalikan kendaraannya ke kondisi semula pada bengkel resmi juga sedang digalakkan.

"Ditargetkan Indonesia dapat bebas ODOL pada tahun 2023,” tegas Budi Setiyadi.

Budi Setiyadi berharap dapat menemukan formula regulasi yang tepat menangani truk ODOL yang tidak kontradiktif dengan dunia industri, sehingga Indonesia dapat menyamai negara-negara lain yang sudah mencapai zero ODOL.

“Tentunya Kementerian Perhubungan tidak dapat mewujudkannya tanpa kerja sama dengan pemerintah dan mitra terkait.

Dia juga mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, operator angkutan, hingga pemilik barang untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan bersama.

Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto menyampaikan salah satu upaya untuk mencapai zero ODOL 2023 dapat diraih melalui webinar internasional ini yang dapat memberikan pemahaman dalam mengatur pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan dengan tolok ukur dari pengalaman implementasinya di negara-negara lain.

“Hal ini sangat penting agar sistem angkutan barang kita mengikuti kebijakan standar keselamatan dan keamanan," ungkapnya.

Dia menilai semua pihak perlu memahami regulasi nasional dan internasional saat ini.

Suharto yakin bahwa partisipasi aktif dan kontribusi anda akan memberikan hasil yang substansial terhadap upaya kami dalam meningkatkan pengaturan terhadap kendaraan ODOL.

"Saya berharap bahwa sinergi dan kerjasama yang saling menguntungkan serta kolaborasi antara Indonesia, USA, Korea Selatan, Thailand, Perancis dan semua pemerintahan, pengusaha angkutan barang dan pihak-pihak yang terlibat, saya berharap kerjasama kita akan terus berlanjut,” beber Suharto.

Departemen Transportasi Maryland, Amerika Serikat Mr. Duane Pearce menyampaikan dalam ketentuan di Maryland, berlaku ketentuan maksimum lebar kendaraan yaitu 102 inci dengan maksimum tinggi sekitar 13 kaki 6 inci.

Sementara ketentuan berat kendaraan yaitu 20.000-22.400 pon untuk kendaraan sumbu tunggal, 34 ribu pon untuk sumbu dua, dan 80 ribu pon untuk traktor dan trailer sumbu lima.

Jika terbukti melanggar, akan dikenakan denda sebesar USD 1 sen per 1 pon kelebihan dalam 1.000 pon pertama berat di atas berat yang diizinkan. Denda sebesar USD 5 sen akan dikenakan per pon jika kelebihan muatan antara 1.000-5.0001 pon.

Denda USD 12 sen per pon jika kelebihan antara 5.000-10.001 pon.

"Untuk kelebihan antara 10.000-20.001 pon akan didenda sebesar USD 20 sen per pon dan akan dikenakan denda sebesar USD 40 sen untuk setiap pon yang melebihi muatan 20 ribu pon," ungkapnya.

Melalui penjelasan dari Ms. Sue Park, General Manager ITS Korea Selatan, jika di Korea Selatan akan berlaku ketentuan pelanggaran yaitu sekitar 1 tahun penjara atau denda di bawah 10 juta Won atau sekitar USD 10 ribu. Pelanggaran ini berlaku bagi pelanggar yang memanipulasi alat dalam kendaraan atau tidak mematuhi ketentuan beban.

Pembicara lain yang turut hadir yakni Mr. Suratin Tunyaplin, Managing Director, Suwanpisarn Transportation Co.Ltd 2010, Thailand yang menyampaikan tentang beberapa jenis truk dan standar pengukuran yang berlaku di Thailand.

Dia juga menyampaikan sejumlah perbandingan peraturan mengenai ketentuan muatan angkutan barang yang berlaku di Thailand dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Laos, Kamboja, dan Malaysia.

Selain itu ada juga Mr. Michel Savy, Distinguished Professor dari Universite Paris Est – France yang memaparkan tentang ketentuan yang berlaku mengenai ODOL di Perancis. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenhub   Truk ODOL   ODOL   Denda  

Terpopuler