Siap-siap! TV yang Langgar UU Penyiaran Bakal Disetop

Senin, 14 Maret 2016 – 15:17 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan berakhir tahun ini. Sejalan dengan itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta evaluasi menyeluruh terkait tolok ukur IPP stasiun televisi diperpanjang atau tidak.

"Ribuan mungkin yang sudah daftar mengajukan IPP, tapi yang lolos cuma sedikit. Dari yang sedikit ini bisa survive dengan profitnya sangat besar. Tapi target profit ini hendaknya tidak mengorbankan aspek moral. Karena itu, saatnya bagi Negara mengevaluasi IPP itu," kata Sukamta, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (14/3).

BACA JUGA: Ulah Bupati Ogan Ilir Bikin Geregetan DPR

Sukamta. Foto: dok/JPNN.com

BACA JUGA: Soal Aplikasi Angkutan Online, Menkominfo Lempar ke Jonan

Menurut Sekretaris Fraksi PKS DPR ini, pergulatan industri penyiaran kuat sekali. Karena itu semua pihak tidak punya keinginan untuk mematikan industri ini. DPR ujarnya, juga bersikap mendukung kemajuan industri ini.

"Tapi, tolong kerja sama dengan baik bersama Negara ini. Kalau tidak, ya siap-siap menelan pil pahit, bisa disetop IPP-nya," tegas anggota DPR dari daerah pemilihan Yogyakarta ini.

BACA JUGA: Jokowi: 13 Negara Memburu, Indonesia Menangkapnya

Dia menambahkan, banyak unsur positif yang telah ditayangkan televisi, tapi ekses negatifnya juga besar meskipun porsi tayangnya lebih kecil. 

"Aspek visual televisi memiliki dampak 9 kali lebih besar daripada audio. Bayangkan, misalnya masyarakat diberikan tayangan positif 24 jam dalam sehari, tapi dirusak dengan yang negatif 10 persen saja, ini bisa merusak yang 90 persen," ungkapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy: Bisa aja Bupati Ogan Ilir lagi Apes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler