jpnn.com - BATAM - BP Batam juga terus berupaya menepati janjinya untuk menarik semua lahan tidur di Batam, Kepulauan Riau.
Setelah mencabut delapan izin alokasi lahan beberapa waktu lalu, dalam waktu dekat ini akan ada 27 izin lahan lagi yang akan dibatalkan.
BACA JUGA: Ratusan Warga NTB Berangkat ke Jakarta Ikut Aksi 212
"Berikutnya 27 izin alokasi lahan akan dicabut," kata Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group).
Andi menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil 178 perusahaan pemilik lahan tidur. Namun hanya 147 perusahaan yang memenuhi panggilan itu.
BACA JUGA: Pegang Paha Siswi, Bupati Dedi Minta Maaf
"Sedangkan 31 perusahaan lainnya tidak memenuhi panggilan. Dari 147 itu, delapan di antaranya telah dicabut izinnya," kata Andi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebut ada sekitar 7.000 hektare lahan tidur di Batam. Dia mendorong BP Batam tegas terhadap keberadaan lahan tidur itu.
BACA JUGA: Pegang Paha Siswi, Bupati Dedi Menuai Kecaman
Menurut Darmin, banyaknya lahan tidur ini menunjukkan sistem pengelolaan lahan di Batam masih berantakan. Sehingga perlu ada ketegasan hukum dari otoritas setempat.
Darmin meminta BP Batam bertindak cepat mengatasi persoalan ini. Nama-nama pemilik lahan tidur itu harus dipublikasikan di media, lengkap dengan nomor penetapan lokasi (PL)-nya. Pengumuman ini sekaligus pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk proses pendataan.
Setelah proses pemanggilan akan dilakukan verifikasi. Dan dari data yang telah dikumpulkan, BP Batam akan mengetahui siapa saja pemilik lahan tidur yang masih berniat melakukan pembangunan atau tidak.
"Kalau tidak ya serahkan kembali ke negara," katanya.
Sementara Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, mengatakan pihaknya menerapkan kebijakan pembatalan prioritas bagi para perusahaan pemilik lahan tidur.
Izin alokasi lahan memang dicabut, namun mereka diberi waktu 10 hari untuk mengajukan proposal untuk memohon kembali alokasi lahan yang telah dicabut BP Batam.
"BP Batam berhak mencabut izin alokasi lahan yang ditelantarkan. Namun berdasarkan Perka BP Batam Nomor 11, sifatnya adalah pembatalan prioritas," ungkap Imam di gedung BP Batam.
Imam kemudian menjelaskan sejumlah persoalan yang diperoleh ketika melakukan pemanggilan.
Sejumlah permasalahan antara lain ternyata banyak perusahaan yang telah dijual. Ada juga yang sudah pindah alamat tanpa memberitahu BP Batam.
"Dan ada juga lahan yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan kami," jelasnya.
Namun, karena kebijakan pembatalan prioritas yang diterapkan BP Batam, maka perusahaan yang telah atau akan dicabut izinnya masih punya kesempatan.
"Setelah izin alokasi dicabut, maka dalam jangka 10 hari, perusahaan tersebut boleh mengajukan permohonan alokasi lahan kembali," jelasnya.(leo/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Rumah Mewah Warisan Mertua, Ada Suara Jerit dan Tangis
Redaktur : Tim Redaksi