jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melakukan pencegahan terorisme dari berbagai cara. Salah satunya dengan mencegah penyebarannya melalui situs-situs radikal. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah meminta Menkominfo Rudiantara untuk menangkal jenis situs tersebut.
“Presiden juga meminta Menkominfo untuk segera menutup laman atau akun-akun yang sebarkan paham radikalisme.karena deradikalisasi tidak lepas dari banyak hal yang tumbuh dari masyarakat,” ujar Pramono di kantor presiden, Kamis (21/1).
BACA JUGA: Pengamat : Pertamina Jangan Berkoar Waktu Rugi Saja
Pramono mengatakan, presiden dalam rapat terbatas juga meminta Menkumham Yasonna Laoly menertibkan semua lapas yang bisa menjadi tempat penyebaran radikalisme. Terutama lapas yang berisi narapidana kasus terorisme.
“Ditertibkan supaya tidak jadi sarang radikalisme,” imbuh Pram.
BACA JUGA: Ditanya soal Jatah untuk Oknum Komisi V, Begini Tanggapan Tersangka Damayanti
Sementara itu, terkait revisi UU tentang terorisme, Pram mengatakan, pemerintah saat ini mempunya tiga alternatif bentuk aturan yang bisa digunakan untuk mencegah mencegah radikalisme dan melakukan deradikalisasi. Yaitu dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, perppu dan usulan rancangan UU baru.
“Presiden meminta revisi UU tersebut. Dimita menkopolhukam dan menkumham untuk mengkoordinasikan karena itu kebutuhan pemerintah. Tapi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengedepankan pendekatan HAM,” tandas Pramono. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Bamsoet Khawatir, Tantowi Heran, Semua Terkejut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Perintahkan Menkumham Segera Laksanakan Tugas Ini
Redaktur : Tim Redaksi