jpnn.com - DENPASAR - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pungutan liar (pungli) seperti yang disuarakan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) lalu tampaknya tinggal menghitung hari. Sebagai garda terdepan Polri akan memimpin operasi-operasi pungli tersebut.
Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto Jumat (14/10) menegaskan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) terkait pungli atau pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya.
BACA JUGA: Lagi, TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Nelayan Asing Di Laut Natuna
“Polda Bali sudah membentuk satgas untuk memberantas pungli. Diarahkan kepada semua kegiatan pada laporan masyarakat,” paparnya.
Mantan Kadivhubinter Mabes Polri itu, mengatakan Satgas pungli yang dibuat berdasarkan instruksi presiden itu akan memelototi pelayanan terhadap masyarakat. Antara lain dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BACA JUGA: Buronan Korupsi Beasiswa Ngumpet di Indekos, eh...Ketahuan
"Juga pelayanan di bidang reserse,” kata Kapolda Bali seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).
Irjen Sugeng menjelaskan satgas tersebut dibentuk sejak Kamis (14/10). Menurutnya, kalau terbukti ada oknum polisi melakukan pungli maka akan segera diproses.
BACA JUGA: Kang Emil Siapkan Sanksi untuk Pengguna Styrofoam
"Presiden sudah memberikan arahan yang sangat tegas untuk memerangi pungli. Kita melaksanakan perintah presiden," tandasnya.(JPG/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oyeee! Kain Tenun Kalbar Bakal Dijadikan World Heritage
Redaktur : Tim Redaksi