Mahfud: Makar Harus Ditindak

Senin, 18 Oktober 2010 – 18:31 WIB

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap aparat penegak hukum harus jeli dalam menyikapi aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar sejumlah elemen masyarakat pada 20 Oktober mendatangMahfud menyatakan, aparat harus berani bertindak tegas bila ternyata gerakan di jalanan itu ada muatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, alias makar.

"Kalau makar saya kira harus ditindak tegas

BACA JUGA: Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar

Jika ada provokasi untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah, maka itu harus ditindak," ujar Mahfud MD  sebelum mengikuti rapat konsultasi pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (18/10).

Mahfud mengatakan, antara aksi demonstrasi dengan makar harus dibedakan
Demonstrasi untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi, lanjutnya, dijamin Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999

BACA JUGA: Berkas Tak Kunjung Tuntas, Ariel Bakal Bebas

Sedang makar, diatur sanksinya di dalam KUHP
"Menggulingkan pemerintah yang sah itu tidak boleh

BACA JUGA: Kembali ke MK, Kini Yusril Persoalkan KUHAP

Makar itu inkonstitusional," tegas pria asal Madura itu.

Dia berharap masyarakat tidak perlu takut jika ada aksi demontrasi, dalam konteks menyampaikan aspirasiPasalnya, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari yang diperjuangkan gerakan Reformasi 1998Kepada aparat, Mahfud juga menyarankan jangan sampai menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi demonstranMahfud yakin, aksi demontrasi yang digelar pada 20 Oktober mendatang tidaklah besar(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler