JAKARTA - Hari ini Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangkaPemeriksaan kali ini merupakan yang pertama sejak Syamsul ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 pada pertengahan April lalu.
Namun Syamsul membantah keras jika dituding menilep dana APBD saat masih menjabat Bupati Langkat
BACA JUGA: SBY: Hargai Kemerdekaan Pers
"Siapa bilang saya makan APBD? Saya tidak makan APBDMenurutnya, mobil mewah Jaguar yang disita KPK juga bukan miliknya
BACA JUGA: KPK Berharap pada Kapolri Baru
"Jaguar itu kan punya anak sayaSeperti diketahui, pada pertengahan April lalu KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007
BACA JUGA: Bilateral, Boediono Gelar Pertemuan RI-RRT
Perkiraan kerugian negaranya mencapai ratusan miliarPenyidik KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Dalam kasus itu, KPK teklah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang, dokumen ataupun uang, termasuk 3 unit mobil Isuzu Panther dari anggota DPRD Langkat periode 1999-2004.
KPK juga menyita 1 unit mobil mewah Jaguar S Type 2500 CC V6 SE Sedan Luxury tahun 2003 warna biru muda metalik bernomor polisi B 8659 BSMobil mewah dengan nomor rangka SAJACO1A82JM59360 dan nomor mesin 262515380JC itu merupakan milik putri Syamsul Arifin yang bernama Beby Ardiana.
Selain itu, disita pula 1 unit rumah di kompleks Raffles Hills Blok N9 Nomor 34, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, atas nama pemilik IGN KartikajayaRumah itu diduga dibeli dengan dana APBD Langkat seharga Rp 318 jutaAdapun uang yang disita KPK dari kasus langkat sebesar Rp 216,5 juta.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Paskah Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi