JAKARTA -- Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzeta kembali dimintai keterangan tim penyidik KPK, dalam kasus travellers cheque pemilihan Deputi Senior Gebernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Hanya saja, meski Paskah sudah berstatus sebagai tersangka, mantan anggota DPR itu dipanggil sebagai saksi"Saya diperiksa sebagai saksi," ujar Paskah, yang terlihat santai saat dikerubuti wartawan, begitu tiba di gedung KPK, Jumat (22/10)
BACA JUGA: Ditjen Pajak Aktifkan Sarana Pengaduan
Pada pekan lalu, Paskah sudah dimintai keterangan tim penyidik KPK.Tidak seperti para tersangka yang biasanya mencoba menghindari wartawan dan buru-buru masuk ke gedung KPK, Paskah malah menyempatkan diri berhenti sejenak melayani pertanyaan wartawan di depan meja petugas penerima tamu KPK.
Dia menjelaskan, dirinya dipanggil sebagai saksi untuk empat rekannya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Matheos Pormes, Ni luh Mariani, Sutanto Pranoto, dan Soewarno
BACA JUGA: Pemerintah Akui Video Kekerasan Papua
BACA JUGA: Terima Dewan Pers, SBY Lantik Kapolri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi