jpnn.com, SIDOARJO - Dua pria berinisial FD dan RY ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo, Jawa Timur.
Keduanya merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat empat kilogram.
BACA JUGA: Pasangan Polisi dan ASN Ini Sangat tidak Terpuji, Bikin Geram
Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto mengatakan FD adalah warga Taman Pondok Jati, Desa Geluran, Kecamatan Taman, dan RY beralamat di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni melakukan transaksi narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman paket ekspedisi," kata dia.
BACA JUGA: Suami Makan dengan Wanita Lain, Istri Sah Meradang, Terjadilah
AKBP Toni mengatakan tersangka FD yang ditangkap mendapatkan tugas mengarahkan kurir ekspedisi sebelum mengirimkan paket sesuai alamat yang tertera, yakni Taman Pondok Jati Geluran ke alamat lain.
"Kemudian, saat kurir mengantar paket ke alamat lain tersangka FD menghubungi MAN (DPO, red) untuk mengambil paket tersebut sesuai alamat yang sudah diarahkannya," tambah dia.
BACA JUGA: Pujianto Ditusuk Gelandangan, Pegawai Dinsos Muba Berhamburan, Banjir Darah
Toni melanjutkan MAN kemudian menghubungi tersangka RY yang merupakan orang suruhannya untuk mengambil paket di tempat yang sudah ditentukan.
Tersangka FD ditangkap di rumahnya, sedangkan RY diamankan di rumah sakit saat berobat.
Dari hasil penggeledahan di rumah RY, petugas mendapati satu paket yang berisikan empat bungkus berisi ganja seberat empat kilogram.
"Saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan, dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika," pungkas Toni. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Memecah Kaca Mobil, Samsudin Malah Memberi Tahu Korban, Hemm
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha