jpnn.com, PALEMBANG - Tidak rela suaminya menikah lagi, Siti Permai terpaksa mengambil jalur hukum.
Siti Permai melaporkan suaminya H. HA dan JU kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (17/6).
BACA JUGA: Sopir Goyang Gadis di Mobil Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Identitasnya
Laporan itu dalam perkara kawin halangan atau menikah tanpa ijin sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 KUHP dan atau 266 KUHP dan atau 284 KUHP.
Menurut kuasa hukum Siti Permai, Tabrani, bahwa kliennya mengetahui perbuatan suaminya pada Sabtu (11/6) lalu.
BACA JUGA: Gadis 17 Tahun Digoyang di Dalam Mobil, Pelakunya Ternyata
Saat itu, Siti Permai hendak ke Pasar Klinik 7 Ulu.
Lalu Siti Permai melihat terlapor H. HA sedang mengobrol bersama JU di rumah makan Pondok Pindang Kito, tepatnya di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Palembang.
BACA JUGA: JE Beraninya Sama Pelajar, Bertemu Polisi Langsung Tumbang
"Klien kami pun bertanya, 'ini siapa?'. Lantas terlapor menjawab ini istri saya juga," terang Tabrani.
Sontak terjadi cekcok dan adu mulut di antara Siti Permai dengan H. HA dan JU.
“Kedatangan kami ke SPKT Polrestabes Palembang atas permintaan dari klien kami untuk membuat laporan terkait menikah tanpa ijin dan perzinahan,” ujar Tabrani.
"Perbuatan H. HA membuat klien kami sebagai istri sah merasa dirugikan. Dari hasil sidak, mereka sudah menikah sekitar 2 tahun."
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah ada dan akan segera diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Tri. (oganilirco/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Uang, Mbak Rina Tega Berbuat Terlarang Terhadap Tetangganya Sendiri
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha