jpnn.com, BENGKULU - Pasangan suami istri polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu ini tak patut dicontoh.
Sang suami yang merupakan anggota Polri berinisial BA dan istrinya LE, sama-sama berlaku kurang ajar terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) mereka YA (22).
BACA JUGA: Gadis 17 Tahun Digoyang di Dalam Mobil, Pelakunya Ternyata
Keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, YA melaporkan ke Mapolres Bengkulu bahwa dirinya telah dianiaya majikannya BA dan LE.
BACA JUGA: Suami Makan dengan Wanita Lain, Istri Sah Meradang, Terjadilah
YA mengatakan dirinya mengalami penganiayaan, dipukul hingga disiram air panas.
Korban, bahkan diancam akan digantung jika berani menceritakan apa yang dialaminya.
BACA JUGA: JE Beraninya Sama Pelajar, Bertemu Polisi Langsung Tumbang
YA bekerja dengan pasangan BA dan LE sejak Desember 2021.
Namun, sejak itu YA tidak pernah menerima gaji dari majikannya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LE tidak ditahan melainkan dikenakan wajib lapor.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady mengatakan tidak ditahannya LE lantaran dalam proses hukum yang tengah dijalaninya, tersangka tengah mengandung (hamil).
Selain itu, LE juga masih memiliki anak yang masih kecil.
Meski demikian, penanganan kasus terhadap LE masih tetap berjalan dan diproses hukum.
“Untuk sang istri sudah tersangka, tetapi memang untuk penahanan tidak mutlak kami lakukan. Pertimbangan kemanusiaan dan asas keadilan,” kata AKBP Andi. (palpres/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Uang, Mbak Rina Tega Berbuat Terlarang Terhadap Tetangganya Sendiri
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha