jpnn.com, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mendukung pihak-pihak yang berencana menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Din beralasan, UU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu memiliki banyak cacat sebelum disahkan.
BACA JUGA: Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan
"Rakyat bisa melakukan class action dan judicial review, menggugat UU Ciptaker yang cacat moral dan politik. Saya akan ikut bersama," kata Din dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Selasa (6/10).
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah menilai pemerintah dan DPR memaksakan pengesahan RUU Cipta Kerja. Menurut Din, pemerintah dan DPR seolah tidak mau mendengarkan aspirasi publik yang condong menolak RUU sapu jagat.
BACA JUGA: RUU Ciptaker Disahkan, Airlangga Hartarto Ucap Alhamdulillah
"Pengesahan RUU Ciptaker menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR telah buta, tuli, dan beku hati terhadap aspirasi rakyat. Mereka lebih membela pengusaha daripada kaum pekerja," lanjut dia.
Din menilai pemerintah dan DPR menyulut kegaduhan sosial katena mengesahkan RUU Ciptaker saat suara penolakan makin besar. Terlebih lagi, proses pembahasan aturan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
BACA JUGA: Respons Arief Poyuono Soal RUU Ciptaker dan Rencana Mogok Nasional Buruh
"Dengan mengesahkan RUU Ciptaker, sampai rakat paripurna pada malam hari, pemerintah dan DPR telah menyulut api kegaduhan," beber dia.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: