Siapa Menyadap Percakapan Rini Soemarno – Sofyan Basir?

Minggu, 29 April 2018 – 07:17 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno. Foto: Sofan Kurniawan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Muncul dugaan, rekaman percakapan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT PLN Sofyan Basir yang beredar merupakan hasil penyadapan. Keamanan komunikasi pejabat setingkat menteri masih dipertanyakan.

Pendiri Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama D. Persadha menuturkan, untuk mengetahui bahwa rekaman pembicaraan itu hasil sadapan atau tidak, ada tahapan yang harus dilalui. Dalam ilmu forensik audio, rekaman suara itu harus dibersihkan dari noise atau suara gangguan.

BACA JUGA: Kementerian BUMN Didesak Buka Rekaman Asli Rini-Sofyan

”Setelah bersih dari noise, maka akan dapat diketahui bahwa rekaman itu hasil penyadapan di dalam ruangan atau penyadapan telepon,” terangnya dihubungi Jawa Pos, Sabtu (28/4).

Namun, bila dipelajari sepintas, kemungkinan besar rekaman pembicaraan tersebut merupakan penyadapan telepon. Namun, hal tersebut hanya merupakan dugaan. ”Untuk pastinya harus menempuh kajian laboratorium forensik,” paparnya.

BACA JUGA: Soal Rekaman Rini - Dirut PLN, Polisi Diminta Bertindak

Tidak hanya soal penyadapan, dalam laboratorium forensik ini juga bisa menentukan keaslian suara tersebut. Menurutnya, dengan kemajuan teknologi saat ini dapat dengan mudah membuat suara menyerupai seseorang. ”Jangankan suara, video saja bisa dipalsukan,” paparnya.

Banyak software seperti Gnumerik dan lainnya yang bisa mengetahui keaslian dari suara. Tentunya dengan membandingkan suara rekaman dengan suara yang diyakini miliki orang yang dituju. ”Nanti hasilnya bisa beberapa, seperti meragukan atau bukan suara orang yang dituju atau malah memang asli,” tuturnya.

BACA JUGA: Beredar Rekaman Rini-Sofyan, ini kata Pemerhati Telematika

Namun, dalam kasus ini menjadi mencuat soal sisi keamanan dari komunikasi seorang pejabat. Dia menuturkan, seharusnya menteri dan pejabat lainnya memiliki alat komunikasi yang terenkripsi.

Sehingga, komunikasinya bisa aman dari penyadapan. ”Namun, bukan berarti penggunaan enkripsi ini menghindari penegak hukum terkait kasus korupsi,” jelasnya.

Dia menuturkan, penegak hukum tentunya harus memiliki alat yang jauh lebih canggih lagi dari pada para pengguna fasilitas keamanan komunikasi. ”Penegak hukum tidak boleh hanya alat biasa,” ujarnya. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN Bakal Tempuh Jalur Hukum


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler