jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara Periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap, Senin (23/11). Penahanan dilakukan setelah mantan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura tersebut, mangkir dari panggilan lembaga antirasuah pada 10 November lalu.
Sebelum ditahan, Kamaluddin terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam lebih. Ia terlihat hadir memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.55 WIB, dengan mengenakan setelan kemeja putih. Namun begitu keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 19.30 WIB, baju putih yang dikenakan, telah dilapisi rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’.
BACA JUGA: Rieke Sebut Saham HPH di JICT Mestinya Hanya 26 Persen
Kamaluddin sempat berusaha menutupi wajahnya dengan map berwarna putih dan diam seribu bahasa saat ditanyai wartawan. Sikapnya itu sama sekali tak mengubah kenyataan Kamaluddin yang kini berstatus tahanan KPK bersama lima tersangka lainnya.
“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik KPK pada hari ini (Senin, red) menahan KH (Kamaluddin Harahap),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin malam.
BACA JUGA: Kemenpora Bakal Rekrut Ribuan Pemuda sebagai Relawan Siaga Bencana
Menurut Yuyuk, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. Masa penahanan dapat diperpanjang, jika penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami perkara ini.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut.
BACA JUGA: Terbukti Terima Suap, Mantan Politikus PDIP Divonis Tiga Tahun Penjara
Gatot disangkakan sebagai pihak pemberi hadiah atau janji. Sementara Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri, disangkakan menerima suap.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bansos Sumut, Kejagung Periksa Kadis dan Mantan Kadis
Redaktur : Tim Redaksi