jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menyebut belum semua anggota legislator terpilih di Pileg 2019 menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Setidaknya sembilan legislator terpilih belum menyerahkan LHKPN ke KPU. Namun, Evi tidak menyebut nama legislator terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU.
BACA JUGA: Inilah Jumlah Harta Kekayaan Bupati Muara Enim
BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Dia hanya menjelaskan legislator terpilih tersebut berasal dari Gerindra (5 orang), PDIP (1 orang), PKB (1 orang), NasDem (1 orang), dan Demokrat (1 orang).
BACA JUGA: Inilah Harta Kekayaan Para Capim KPK, Siapa Paling Tajir?
"Calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU adalah sejumlah sembilan orang untuk DPR," kata Evi kepada awak media, Jumat (6/9).
Evi menerangkan, legislator terpilih masih memiliki waktu untuk menyerahkan LHKPN ke KPU. Paling lambat LHKPN diserahkan pada Sabtu (7/9).
BACA JUGA: Ini Harapan Anang Hermansyah kepada 15 Anggota DPR dari Selebritas
"(Jika tidak menyetor sampai batas waktu), namanya tidak dicantumkan dalam usulan nama yang akan dilantik kepada Presiden," tuturnya.
Di sisi lain, anggota senator terpilih di Pileg 2019, tergolong rajin menyerahkan LHKPN ke KPU. Catatan KPU, terdapat 136 orang senator terpilih telah menyerahkan per Kamis (5/9).
BACA JUGA: Lihat, Seorang Napi Diikat di Pohon Palem, Kanwil Kemenkum-HAM Lampung Beri Penjelasan Begini
"Untuk DPD, semua calon terpilih sudah menyerahkan," ucapnya.
Mengacu Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018, legislator dan senator terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke KPU. Penyerahan dilakukan maksimal tujuh hari setelah penetapan.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar 12 Nama Selebriti Lolos ke Senayan sebagai Anggota DPR
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan