Siapa Pemilik Benih Lobster Senilai Rp 11 Miliar di Mobil Daihatsu Xenia Ini?

Jumat, 20 Agustus 2021 – 21:04 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Satyaputra saat rilis ungkap kasus benih lobster ilegal, Jumat (20/8/2021). (ANTARA/HO.Polrestabes Palembang)

jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp 11 miliar di satu unit mobil minibus berpelat nomor BG 2815 YK tak bertuan. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengatakan penemuan itu berawal saat pihaknya mendapat laporan dari warga setempat. 

BACA JUGA: Hakim Jatuhkan Vonis ke Pengusaha Eksportir Benih Lobster dan Stafsus Edhy Prabowo

Warga curiga dengan mobil merek Daihatsu Xenia berwarna silver, yang terparkir di Jalan PMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Jumat, sekitar pukul 1.30 WIB dini hari. 

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang langsung ke lokasi untuk memeriksa mobil yang dicurigai itu.

BACA JUGA: Bersinergi dengan Kepolisian, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 225.664 Benih Lobster

“Sebelum diperiksa mobil diawasi terlebih dahulu, dengan harapan pemiliknya datang (mengambil mobil),” kata dia di Palembang, Jumat (20/8).

Setelah hampir semalaman petugas mengawasi mobil, pemilik tak kunjung datang. 

BACA JUGA: Dukung Permen KP 17/2021, GPLI Optimistis Indonesia Bakal Jadi Eksportir Lobster Terbesar di Dunia

Petugas menggeledah mobil tersebut dan mendapati 13 kotak berisikan 70.407 benih lobster.

Lalu, kata dia, mobil dan ribuan lobster itu diamankan menjadi barang bukti ke Mapolres Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. 

“Diduga benih ini dijualbelikan,” ujarnya. 

Setelah diperiksa lebih lanjut, kata dia, ribuan benih lobster tersebut diketahui terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor, dan lobster pasir 62.784 ekor. 

Semuanya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.

Masing-masing untuk benih lobster mutiara bernilai jual sekitar Rp 200 ribu per ekor, sehingga totalnya mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Sementara benih lobster pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar Rp150 ribu per ekor dengan total nilai Rp 9,4 miliar lebih.

“Total kerugian negara mencapai Rp 11 miliar," ungkapnya.

Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7,  berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.

Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Kini, kami masih mengejar pelakunya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Erik Ariyanto mengatakan benih lobster tersebut diyakini berasal dari Provinsi Lampung. Lalu, nantinya seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya aslinya tersebut. Mengingat bibit lobster rentan mati.

“Segera nantinya kita lepasliarkan kehabitatnya,” pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler