Siapa Penentu Pengganti Calon PPPK Mengundurkan Diri & TMS? Oh Ternyata

Senin, 28 Februari 2022 – 17:55 WIB
Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Kebumen Musbihin (berkopiah dan jas hitam) bersama pengurus lainnya saat audiensi dengan BKD Kebumen. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adanya peluang menggantikan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus, tetapi mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat (TMS) mendapatkan NIP menjadi angin segar bagi honorer.

Mereka mulai mendekati pemda masing-masing untuk menanyakan lebih lanjut proses pergantian tersebut.

BACA JUGA: Besok Penyerahan SK CPNS & PPPK, Bu Sri: Giliran Kami Kapan, Apakah Ada Rapelan Gaji?

Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Kebumen Musbihin mengaku telah menelisik lebih dalam regulasi mengenai pengisian formasi yang ditinggalkan peserta berstatus TMS atau mengundurkan diri.

Pergantian itu diatur di dalam PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

BACA JUGA: Peringatan dari BKN untuk Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru yang Mengundurkan Diri, Waduh

Sesuai Perpres 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK, jabatan guru ada di nomor 42.

Selain itu dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021, jabatan guru ada di nomor 51.

BACA JUGA: Ustaz Felix Siauw: Ketika Belum Muslim, Saya Tentu Tidak Menyukai Suara Azan, Tetapi..

"Dengan demikian aturan dalam PermenPAN-RB 29 Tahun 2021 bisa dipakai oleh PPPK guru walaupun ada PermenPAN-RB 28 Tahun 2021 yang khusus guru juga," kata Musbihin kepada JPNN.com, Senin (28/2).

Di dalam PermenPAN-RB 29/2021 Pasal 34 Ayat 1-3 mengatur mekanisme pengisian formasi yang kosong karena peserta seleksi PPPK mengundurkan diri dan TMS.

Dari regulasi itu, kata Musbihin, yang jadi penentu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

PPK yang harus mengumumkan siapa peserta yang TMS dan mengundurkan diri.

Kemudian mengajukan usulan pergantian kepada ketua Panselnas dalam hal ini kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kesimpulannya merapat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota masing-masing untuk menanyakan yang TMS atau mengundurkan diri agar bisa diganti peserta ranking bawahnya," tuturnya.

Dia menyebutkan, Forum GTT Kabupaten Kebumen akan berkoordinasi dengan BKD pada Selasa (1/3).

Selain itu mereka akan terus berjuang agar ada regulasi baru bagi guru honorer sekolah negeri yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler