jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama Miryam S. Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK meminta pihak yang “melindungi” Miryam untuk kooperatif. Sebab, proses penyidikan politikus Partai Hanura itu tetap akan tetap berjalan.
BACA JUGA: Nah loh, Fraksi Gerindra Siap Adang Hak Angket KPK
”Bila (pihak Miryam) tahu dimana posisinya (Miryam) sekarang, kami berharap untuk menyerahkan ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (28/4).
Komisi antirasuah meyakini Miryam sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat penanganan kasus e-KTP. Hal itu bertujuan agar KPK kehilangan fokus terhadap kasus Miryam.
BACA JUGA: PKB Siap Ganjal Hak Angket KPK
Sebelumnya, tim pengacara Miryam menyebut kliennya tidak melarikan diri. Mereka mempertanyakan status DPO yang disematkan kepada Miryam.
Sebab, saat ini pihaknya tengah mengajukan praperadilan atas penetapan Miryam sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Perkebunan Kelapa Sawit Dilaporkan ke KPK
Febri mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan polisi agar penanganan kasus Miryam segera tuntas. Sejauh ini, tim dari KPK juga ikut mencari Miryam.
Dengan demikian, mantan anggota Komisi II DPR itu bisa segera diamankan dan diperiksa sebagai tersangka.
”Tetap ada tim kami dalam pencarian Miryam,” imbuhnya. KPK kemarin tetap melanjutkan proses penyidikan Miryam dengan memanggil supir pribadinya, Waryat alias Opay.
Sementara Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Syafruddin menuturkan, KPK tidak perlu meminta bantuan dalam pencarian Miryam yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
”Yang namanya DPO, polisi itu wajib untuk langsung mencarinya,” tegasnya ditemui di ruang Rupatama Gedung Utama Mabes Polri kemarin.
Bahkan, sebenarnya telah dibentuk satuan tugas (Satgas) dari Mabes Polri yang diterjunkan untuk mencari dimana keberadaan perempuan berkacamata tersebut.
”Kami bantu pencariannya dengan satgas ini. KPK tidak perlu untuk meminta Polri membantu. Kami langsung mendukung penuh,” paparnya.
Menurutnya, Polda, Polres dan Polsek juga memiliki kewajiban untuk bisa membantu KPK dalam mendari seorang DPO.
”Semua polisi di daerah juga bisa membantu,” papar mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut.
Sementara Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, bahkan kalau diperlukan Polri siap untuk mendukung dengan bekerjasama mencari Miryam tersebut.
”Kalau penyidik KPK mau bisa dicari bersama,” ujarnya. (tyo/idr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Miryam: Kalau Stres, Wajar Saja
Redaktur & Reporter : Soetomo