Siapa yang Pernah Beli Narkoba Lewat Orang Ini? Siap-Siap Saja

Minggu, 07 Mei 2023 – 04:59 WIB
Seorang pria DK (31) pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, MEDAN - Warga Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial DK diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Lelaki 31 tahun itu pengedar sabu-sabu di Desa Limbong, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA: Alasan David Koboi Jalanan Pakai Pelat Polisi Palsu, Sontoloyo

"Pelaku diringkus petugas pada Kamis (4/5) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu.

Petugas menemukan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,05 gram, dan satu handphone Oppo warna hitam.

BACA JUGA: Nenek MW yang Dianiaya Polisi Ternyata Berstatus...

Kemudian, personel menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu DK mengakui dan menjawab miliknya.

"Selanjutnya petugas membawa tersangka, dan barang bukti yang ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih Ianjut," katanya.

BACA JUGA: Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menambahkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang warga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku RMS (35) warga Jalan Toba, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

"Petugas menyita barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,91 gram, satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan uang tunai senilai Rp 80.000," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu, (8/4).

Agus menyebutkan pada Jumat (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP tersebut, personel Sat Resnarkoba melihat seorang laki laki yang sedang duduk seorang diri di bawah pohon cokelat dan dilakukan penangkapan," ucapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joni Botak Dianiaya Lalu Dibunuh KKB Pimpinan Lewis Kogoya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler