jpnn.com, TEMANGGUNG - Fendi Waluyo (56) warga Desa Keseneng, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Jateng, ditangkap anggota Polres Temanggung.
Fendi ditangkap karena menyimpan uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, yang totalnya Rp21,4 juta.
BACA JUGA: Usai Kencan dengan PSK, Tuten Bayar Tunai Rp400 Ribu, Semua Uang Palsu
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Jumat (19/2), menjelaskan, Fendi yang menyimpan uang palsu senilai Rp21,4 juta diringkus di sebuah rumah di Dusun Diwek, Desa Sunggingsari Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Minggu (14/2) sekitar pukul 21.00 WIB bahwa ada seseorang diduga menyimpan uang palsu.
BACA JUGA: Waspada Uang Palsu, Penjual HP Nyaris jadi Korban
Petugas lantas menggali lebih lanjut informasi tersebut, kemudian mematangkan penyelidikan.
Berdasarkan informasi, orang yang dicurigai menyimpang uang palsu tersebut berada di wilayah hukum Polsek Parakan, Temanggung.
BACA JUGA: Detik-detik Perempuan Belia Menikam Pria yang Hendak Memerkosanya
Setelah itu, petugas mendatangi tempat orang tersebut di rumah Kulna'im, Dusun Diwek, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Petugas menggeledah sepeda motor yang dibawa Fendi Waluyo di depan rumah Kulna'im.
Di bagasi sepeda motor tersebut ditemukan jaket yang di dalamnya ada sejumlah uang palsu dibungkus plastik putih.
Kapolres Benny menyebutkan uang palsu tersebut berjumlah 207 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014.
Petugas lantas menggeledah rumah Fendi Waluyo di Wonosobo, kemudian menemukan 7 lembar uang pecahan Rp100.000 emisi tahun 2014 di dalam sebuah tas berwarna hijau abu-abu.
Ia menyampaikan tindak pidana menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu tersebut melanggar Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Tersangka Fendi Waluyo mengaku belum pernah mengedarkan uang yang diduga palsu tersebut.
"Saya akui itu kesalahan saya yang menyimpan sementara selama 10 hari uang palsu tersebut. Sebenarnya saya adalah korban penipuan uang palsu tersebut dari Naim di Cirebon," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo