jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (7/3).
Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah, berkas diterima Mahkamah Agung, Rabu (7/3) pagi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
BACA JUGA: Hakim Menghukum Berat Koruptor, Begini Respons Jokowi
"Berkas PK Ahok dari pranata dan tata laksana sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Abdullah dalam keterangan tertulis.
Namun dia belum bisa menjelaskan berapa waktu yang diperlukan Mahkamah Agung meneliti berkas itu. Dia juga belum mengetahui berapa lama berkas tersebut akan disetujui atau tidak.
BACA JUGA: Putusan Hakim Banyak Keliru Jadi Dasar Ahok Ajukan PK
Pihak MA kata dia juga belum bisa menyatakan nama hakim yang menangani perkara Ahok tersebut. "Tunggu sabar, ikuti perkembangan ya," kata Abdullah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya resmi mengajukan PK atas putusan hukuman penistaan agama yang dijatuhkan padanya pada Mei 2017.
BACA JUGA: Mana Warga Kepulauan Seribu yang Marah dengan Pidato Ahok?
Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara akibat pidato kontroversialnya ketika di Kepulauan Seribu pada tahun 2016 saat menjadi gubernur. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peluang PK Ahok Diterima Cuma 0,01 Persen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan