jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur menerangkan, pengajuan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya melihat ada kekhilafan dalam putusan perkara penodaan agama.
Hal itu, kata dia, sudah dimasukan dalam memori PK yang diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BACA JUGA: Mana Warga Kepulauan Seribu yang Marah dengan Pidato Ahok?
“Kekhilafan hakim yakni tidak mempertimbangkan sejumlah ahli yang dihadirkan oleh pihak Pak Ahok,” kata dia di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Kemudian, merujuk pada putusan kasus Buni Yani sehingga vonis yang diberikan kepada Ahok adalah kekeliruan.
BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Ahok Ajukan PK, Bukan Banding
Di kesempatan yang sama Fifi Lety Indra adik dan kuasa hukum Ahok menambahkan, penahanan langsung terhadap kakaknya usai divonis juga menjadi pertimbangan pengajuan PK.
"Seseorang ditahan itu karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti. Tapi pertimbangan Pak Ahok kooperatif, tidak pernah dipenjara sebelumnya, ini tidak dipertimbangkan," kata dia.
BACA JUGA: Nasib PK Ahok Ada di MA
Kemudian pidato Abdurrahman Wahid atau Gusdur yang dihadirkan Ahok juga tidak dijadikan pertimbangan hakim.
Dia menambahkan, setidaknya ada tujuh poin kekhilafan hakim yang menjadi dasar pengajuan PK. Namun dia tak memerincinya karena hanya ingat di poin penting saja.
“Pokoknya sudah diterima oleh hakim,” tandasnya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Tegaskan Kasus Ahok dan Buni Yani Berbeda
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan