Peluang PK Ahok Diterima Cuma 0,01 Persen

Rabu, 21 Februari 2018 – 21:17 WIB
'Ahok'. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Presidium Relawan Anies-Sandi Sugiyanto sangat yakin peninjauan kembali yang diajukan Basuki T Purnama alias Ahok bakal ditolak Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, menurut dia, ada aturan yang mengharuskan pelaku penistaan agama dihukum berat.

"Saya prediksi 99,9 persen PK Ahok bakal ditolak hakim agung. Jadi sebaiknya memori PK yang sudah diajukan Ahok ke MA melalui PN Jakarta Utara dicabut saja," kata ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) itu, Rabu (21/2).

BACA JUGA: Sedihnya Habib Rizieq Mendengar Kabar Terbaru soal Ahok

Peraturan yang dimaksud Sgy, demikian Sugiyanto disapa, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama.

Dalam SEMA ini disebut bahwa terdakwa penistaan agama harus dihukum berat. SEMA yang ditandatangani Wirjono Prodjodikoro ini diterapkan di seluruh jenjang lembaga peradilan, termasuk untuk tingkat PK di MA.

BACA JUGA: Ahok Ajukan PK, Begini Penjelasan MA

"Kedudukan SEMA itu cukup kuat, karena menurut Pasal 131 UU No 30 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, SEMA memiliki landasan legalitas secara konstitusional, sehingga isi maupun petunjuk yang digariskan di dalamnya mengikat untuk ditaati dan diterapkan oleh hakim dan pengadilan," kata Sgy.

Dia bahkan menyebut, karena SEMA inilah pada 9 Mei 2017 silam PN Jakarta Utara mengganjar Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

BACA JUGA: Ini Sejumlah Isu di Buku Fadli Zon, Ada soal Penistaan Agama

Selain hal tersebut, lanjut dia, sulit bagi Ahok untuk bisa mematahkan fatwa Majelis ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa perkataan Ahok pada 27 September 2016 merupakan perbuatan yang menistakan Alquran dan ulama.

"Jadi, daripada upaya PK hanya buang-buang waktu dan tenaga, sebaiknya Ahok legowo saja menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakut. Apalagi karena fatwa MUI itu juga yang menjadi referensi hakim dalam menjatuhkan vonis," tegas Sgy. (dem)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Bakal Pantau Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler