Siapkan Aturan Menghormati Bendera

Jumat, 10 Juni 2011 – 08:25 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, mengaku prihatin dengan kasus sekolah yang tidak mau menghormati bedera merah putihDia menegaskan, menghormati bendera itu bukan syirik atau menyekutukan Allah.

Menurut nuh, kasus yang dialami dua sekolah di Jawa Tengah tersebut merupakan imbas dari otonomi daerah

BACA JUGA: Lumrah jika SD-SMP Gratis

"Otonomi memang bisa memunculkan pandangan lokalistik," tandas mantan rektor ITS itu di DPR RI kemarin (9/6)
Tapi, khusus aturan-aturan yang sudah baku harus, perubahan harus menjalani kajian dulu.

Nuh mengatakan, di setiap negara ada sibol-simbol kenegaraan yang harus dihormati

BACA JUGA: Disclaimer Bukan Penyebab Turunnya Anggaran Kemdiknas Tahun 2012

Jika di tanah air ini, bendera merah putih merupakan salah satu sibol negara yang harus dihormati
Dia mengatakan, menghormati bendera merah putih itu tidak sama dengan menyembah merah putih

BACA JUGA: 2012, BOS Danai 100 Persen Operasional

"Jadi menghormati merah putih bukan perbuatan syirik," ucap mantan menkominfo itu.

Supaya kasus serupa tidak menyebar, Nuh mengatakan sekolah-sekolah tetap mengajarkan muridnya menghormati nilai-nilai kebangsaanTermasuk memberikan penghormatan terhadap bendera nasionalSelain itu, Kemendiknas bakal membuat aturan baku bagi para siswa untuk dibiasakan menghormati sibol-simbol negara.

Nuh juga menyatakan akan berdialog dengan sekolah-sekolah bersangkutan untuk membongkar pemahaman menghormati sibol negaraCara tadi, menurutkanya lebih baik ketimbang langsung memberikan sanksi dengan mencabut izin operasional sekolah itu"Kami ajak dialog duluSebenarnya maunya mereka itu seperti apa," papar menteri asal Surabaya ituPrinsip yang ia pegang, masyarakat harus memahami jika ada nilai-nilai kebanghasaan yang harus dijunjung dan diikuti.

Santer diberitakan, dua sekolah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menolak melakukan penghormatan bendera merah putihAlasan mereka adalah bisa menyalahi akidahKedua sekolah itu adalah SMP Al-Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi Al Bani di Kecamatan Matesih

Pemkab Karanganyar memberikan waktu hingga 30 Juni kepada kedua sekolah itu untuk mencabut sikap dua sekolah tadiJika batas waktu tersebut dilewati, dan dua sekolah tadi masih kukuh dengan pendiriannya, izin operasional kedua sekolah tadi bakal dicabut(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Jalur Undangan IPB dan ITB Tersisa 5 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler