2012, BOS Danai 100 Persen Operasional

Kamis, 09 Juni 2011 – 19:02 WIB

JAKARTA— Mulai tahun depan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan mengcover 100 persen biaya operasional, minus untuk gaji dan tunjangan pegawaiMendiknas M NUh menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan hal itu dan agar bisa diterapkan mulai Januari 2012.

Selain itu, Nuh juga menyebutkan, pemerintah telah merancang kenaikan BOS tahun depan

BACA JUGA: Kursi Jalur Undangan IPB dan ITB Tersisa 5 Persen

Untuk tingkat SD/MI sekarang sebesar Rp 397 ribu per anak per tahun, diusulkan naik menjadi Rp 580 ribu
SMP/Mts sebesar Rp 570 ribu per anak per tahun , diusulkan menjadi Rp 710 ribu.

Dikatakan, angka Rp 580 ribu dan Rp 710 ribu itu dihitung berdasar struktur anggaran pendidikan, yang terdiri dari biaya pengelolaan, biaya satuan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik.  Di dalam biaya di satuan pendidikan itu, ada yang namanya biaya investasi dan ada juga biaya operasi

BACA JUGA: Bidik Misi Dinilai Banyak Salah Sasaran



Selanjutnya, di dalam biaya operasi itu dibagi menjadi biaya personalia dan biaya non personalia
Di dalam biaya operasi personalia itu menangani masalah gaji, tunjangan pendidik, pegawai dan honor

BACA JUGA: Menang Olimpiade Bukan Jaminan Bisa Terima Beasiswa

Sedangkan di dalam operasi non personalia, di dalamnya ada alat tulis, listrik, biaya jasa, pembinaan siswa dan uji kompetensi dan seterusnya“Nah, biaya operasi non personalia itulah yang dicover BOS itu,” ungkap Nuh ketika ditemui usai rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi X DPR RI, di Jakarta, Kamis (9/6) sore.

Dijelaskan, angka BOS sekarang ini memang baru mengcover sebesar 70 persen dari seluruh biaya operasi non personalia“Oleh karena itu,  kami mengusulkan agar biaya ini dicover sepenuhnya oleh BOSTahun depan itu dana BOS berjumlah Rp 27,6 triliun termasuk yang ada di Kementerian AgamaSedangkan tahun ini totalnya Rp 19,8 triliun,” jelasnya.

Dengan adanya kenaikan dana BOS ini, mantan Menkominfo ini menegaskan, sekolah dilarang keras memungut biaya kepada anak didik"Dengan adanya pemenuhan 100 persen ini,  tidak ada alasan untuk memungut biaya ke anak-anakIntinya, bulan Januari 2012 sudah tidak boleh memungut biaya lagi,” tandasnya.

Hanya saja, meski BOS yang mengcover 100 persen, daerah tetap berkewajiban untuk menyalurkan dana pendidikan sebesar 20 persen dari dana APBD“BOSDA tetap harus disalurkan daerah sebesar 20 persen dari APBD-nyaMaka nanti, dana pendidikan daerah itu akan bisa digunakan untuk investasi pendidikan, penguatan kualitas dan seterusnyaTetapi operasional sudah ditutup oleh pusat lah(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer tak Digaji Sejak Januari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler