jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya, untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya dan Pratama akan ada jabatan tertentu pada instansi tertentu yang bisa diisi PNS dan non-PNS.
BACA JUGA: Revitalisasi SMK Besar â Besaran, Angkat 72 Ribu Guru
Pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok jabatan ASN, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif, dan Jabatan Fungsional.
“Nantinya anggota TNI dan Polri bisa mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi – instansi tertentu,” ujar Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier, Aba Subagja di Jakarta, Kamis (22/11).
BACA JUGA: Honorer K2 Nilai Seleksi CPNS 2018 Gagal
Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan Polri, pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi.
Sesuai PermenPAN-RB 13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dilakukan secara nasional baik di lembaga maupun di daerah. Ini untuk membuka peluang jabatan seluas luasnya.
BACA JUGA: Publik Dapat Menguji Data Kelulusan Peserta SKB CPNS 2018
“Ini harus diatur melalui Permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu,” jelas Aba.
Aba menambahkan, untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akselerasi Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Gandeng UI
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad