jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmadji menjamin nama-nama peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hasil kebijakan khusus akan diuji publik. Artinya nama-nama tersebut akan diumumkan terbuka baik di website SSCN (sistem seleksi CPNS nasional) maupun instansi masing-masing.
Dia berharap melalui uji publik maka akan bisa mengurangi dugaan permainan dalam rekrutmen CPNS. "Transparansi akan kami utamakan. Jadi para peserta bisa melihat nilai para peserta lain,” ujar Dwi kepada JPNN, Selasa (13/11).
BACA JUGA: Banyak Formasi CPNS 2018 Kosong, Pemerintah Siapkan 2 Opsi
Menurut Dwi, mekanisme akan dibuat sedemikian rupa agar peserta tes CPNS yang sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) tidak dirugikan dengan adanya kebijakan baru. Nama-nama pesertanya sudah dikunci sehingga tidak akan terganggu dengan peserta kebijakan khusus.
Dwi menegaskan peserta yang mendapat kebijakan khusus bukan berarti mereka tidak berkualitas. Mereka tidak lulus passing grade hanya di tes karakteristik pribadi (TKP).
BACA JUGA: Dua Opsi untuk Mengatasi Kekosongan Formasi CPNS di Daerah
"Bukan berarti mereka yang tidak lulus passing grade TKP jeblok mentalnya. Jangan khawatir yang diambil nanti tidak selisih jauh TKP nya. Yang kami perhatikan nilai TKP yang hanya beda berapa poin dari passing grade 143," tuturnya.
Dwi juga menjelaskan, kebijakan baru nanti bukan untuk merevisi PermenPAN-RB 37/2018. Namun dibuatkan diskresi yang tujuannya mencari peserta SKB dan mengisi formasi kosong.(esy/jpnn)
BACA JUGA: Mayoritas Nilai Peserta CPNS di Tes Karakter Pribadi Jeblok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Antisipasi Peserta Tes CPNS Membawa Jimat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad