JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dengan tegas melarang seluruh sekolah-sekolah negeri di Indonesia memberlakukan pungutan kepada orang tua murid untuk biaya operasional di sekolahMenteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) akan membuat surat edaran yang isinya larangan sekolah melakukan pungutan untuk operasional sekolah.
“Sekolah SD-SMP yang bertatus negeri, tidak boleh memungut biaya apapun
BACA JUGA: Mendiknas dan Rektor PTN Matangkan Kurikulum Baru Pancasila
Saya akan sampaikan surat edaran resmi, dan kita pastikan tidak boleh memungut biaya sekolah,” ungkap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (7/6).Menurutnya, di masa pendaftaran siswa baru seperti sekarang ini memang kerap menjadi momen bagi sekolah untuk memungut biaya kepada orang tua murid
Mantan Rektor Institut 10 November Surabaya (ITS) itu menegaskan, sekolah negeri tidak diperkenankan memburu laba
BACA JUGA: Australia Bantu Indonesia Biayai Pendidikan Dasar
Nuh mencontohkan penjualan seragam untuk murid“Kalau ada yang beralasan untuk seragam, itu kan sifatnya personal
BACA JUGA: Peserta Tes Tertulis Isi Kursi Kosong Jalur Undangan
Jadi, mau tidak mau, ya harus beliHarganya kan cukup variatif, ada yang Rp 30 ribu – Rp 100 ribuOleh karena itu, yang harus ditanamkan ke seluruh penyelenggara sekolah itu harus dilakukan secara transparanJadi kalau seragam itu harganya Rp 100 ribu, tunjukkan referensinya dan boleh dibeli sendiri di toko ATapi yang tidak boleh itu adalah mencari untung,” paparya.Lebih lanjut mantan Menkominfo ini menambahkan, pengawasan atas pungli di setiap sekolah untuk tingkat dasar tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke kabupaten/kotaSebab, kewenangan pengawasannya memang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota“Pengawasannya nanti kita serahkan ke kabupaten/kotaKita kan tidak punya tanganSekolah itu kan kewenangannya di kabupaten/kota,” imbuhnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Disclaimer, Mendiknas Anggap Biasa
Redaktur : Tim Redaksi