jpnn.com - CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon di Jawa Barat mengeluarkan kebijakan tentang larangan bagi para tukang becak beroperasi saat musim libur Lebaran nanti. Untuk itu, Pemkab Cirebon menyiapkan kompensasi bagi tukang becak yang tak beroperasi demi kelancaran arus mudik dan balik.
Menurut Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, kebijakan itu memang bukan hal baru. Bahkan, kebijakan yang pernah diterapkan pada tahun sebelumnya itu sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Seperti Apapun Kondisi Jenazah, Tetap Gelar Prosesi Adat
Namun, kini Pemkab Cirebon sudah menemukan formulasi baru agar tukang becak yang dilarang beroperasi saat musim mudik Lebaran mendapatkan kompensasi. “Kita koordinasi dengan camat agar nantinya by name by address. Kita minta tukang becak yang KTP Kabupaten Cirebon,” katanya seperti dikutip Radar Cirebon.
Sunjaya menambahkan, pemberian kompensasi ini cukup membantu kelancaran arus mudik dan balik di sejumlah titik. Karena setelah diberi kompensasi, tukang becak tidak beroperasi selama musim mudik dan arus balik.
BACA JUGA: Wali Kota Magelang Larang Mobdin untuk Mudik
Nantinya kompensasi untuk tukang becak akan diberikan paling lambat diberikan H-7 Lebaran. Sehingga becak-becak yang kerap memakan badan jalan tidak mengganggu arus mudik dan balik. (kmg/radarcirebon/ara/jpnn)
BACA JUGA: Diduga Dirasuki Mahkluk Halus, Duda Gantung Diri
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP Pelototi Pulau Terluar, Perbatasan dengan Filipina
Redaktur : Tim Redaksi