Siapkan Rp 21,9 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 PNS

Jumat, 19 Juni 2015 – 02:51 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SUKABUMI - Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS. Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan Rp 21, 904 miliar.

"Insya Allah Juli mendatang tepatnya sebelum lebaran PNS sudah bisa menggunakan gaji ke-13 ini," kata Walikota Sukabumi, M Muraz, kemarin (18/6).

BACA JUGA: Diduga Kelelahan, Buruh Pabrik Tewas Tergulung Blower

Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), dia menjelaskan kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun/tunjangan.

Untuk peraturan kenaikan gaji PNS diatur PP Nomor 30 Tahun 2015, mengatur tentang perubahan ke-17 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

BACA JUGA: Ratusan Honorer K2 Minta Walikota Perjuangkan Nasib

"Anggarannya memang sudah disiapkan di APBD tahun 2015, kalau sudah ada aturan pemerintah ya kita tinggal keluarkan," ujarnya.

Muraz menjelaskan, pencairan gaji ke-13 memang selalu dilakukan menjelang perayaan lebaran. Gaji tambahan ini bisa diharapkan berperan untuk tunjangan hari raya yang diterima PNS.

BACA JUGA: Karaoke, Panji Pijat, Diskotik, Semua Harus Tutup

"Saat ini kebutuhan rumah tangga bisa naik dan kebetulan pas anak-anak sedang masuk sekolah lagi, mudah mudahan gaji ke-13 bisa meringankan mereka," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi Dida Sembada mengaku pembayaran gaji ke-13 ada mekanismenya, salah satunya mengkoordinasikan dengan pimpinan SKPD.

"Begitu surat atau peraturan pembagian gaji ke-13 itu dari pemerintah pusat datang, kemudian kami juga memberitahukan kepada setiap SKPD, agar segera membuat daftar gaji pegawainya, dan surat itu langsung diserahkan kembali ke DPPKAD," terang Dida.

Gaji ke-13 tersebut lanjut Dida, akan dibayarkan kepada pegawai dan pejabat negara serta pensiunan sebesar gaji yang diterima pada bulan sebelumnya. "Dalam artian gaji ke-13 itu dibayarkan satu kali gaji, sesuai gaji yang diterima bulan sebelumnya," katanya.
 
Dirinya menambahkan gaji ke-13 tahun 2015 bagi PNS Kota Sukabumi dengan jumlah sekitar 5.200 PNS, akan menelan total anggaran sekitar Rp 21, 904 miliiar lebih. Angka tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 20, 572 miliar lebih, atau mengalami peningkatan sekitar 1,4 persen .

"Pembayaran gaji ke-13 di tahun 2015 ini memang mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, salah satunya di tahun ini ada kenaikan gaji bagi PNS," katanya. (bal/t/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulillah... Muslim Rohingya Gembira Bebas Berpuasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler