Siapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap

Sabtu, 25 Agustus 2018 – 06:18 WIB
Kebakaran lahan dan hutan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar sedang memproses penetapan status tanggap darurat bencana kabut asap. Hal itu dilakukan setelah mendapat surat keterangan dari Gubernur Kalbar.

Setakat ini, BPBD Kalbar tengah menyusun rencana kebutuhan biaya (RKB) status tersebut. Yang tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Sintang, Kubu Raya, dan Mempawah.

BACA JUGA: 10 Heli Padamkan Karhutla di Kalbar

"Penetapan status itu agar bisa mendapatkan bantuan dana dari Pemprov, jumlah dananya belum ditentukan, karena akan dilakukan rapat dengan instansi terkait termasuk Damkar swasta untuk membahas kegunaan uang yang akan diterima dari BPKPD Kalbar," terang Kepala BPBD Kalbar, TTA Nyarong, kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Sebelumnya, BPBD Kalbar mengklaim telah melakukan water bombing dengan menggunakan bantuan dana dari (badan nasional penanggulangan bencana (BNPB). Sebesar kurang lebih Rp3 miliar.

BACA JUGA: Warga Bakar Ilalang, Penerbangan Ganggu

"Lalu dari BPBD Kalbar sendiri Rp 500 juta. Sedangkan kabupaten/kota belum," ungkapnya.

Nyarong menegaskan, yang terpenting saat ini adalah masyarakat dilarang untuk bakar lahan sembarangan. la meminta kepada kepala daerah untuk menindak tegas orang yang masih melakukan hal tersebut.

BACA JUGA: Pemukiman Terbakar di Kembangan Berdiri di Lahan Pemprov DKI

"Musim kemarau jangan bakar lahan dulu, apalagi lahan gambut, bukan tidak boleh bakar seumur hidup, kan sesuai musim," jelasnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk segera mengamankan diri jika melihat api. Jangan coba-coba sendirian memadamkan api yang sudah membesar. Yang terpenting justru mengevakuasi anak-anak dan lanjut usia (Lansia) ke tempat aman.

"Jangan sampai seperti yang sudah terpanggang, empat orang itu," tukas Nyarong.

Pasal kabut asap ini memang buat geger tiap hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar pun berencana untuk melaksanakan salat Istisqa' (salat minta hujan).

Ketua MUI Kalbar, HM. Basri Har menuturkan, sebelum dilakukan salat Istisqa', pihaknya akan mengamati perkembangan terlebih dahulu. "Wacana untuk itu memang sudah ada, jadi insya Allah kita akan ada rapat pengurus untuk membahas masalah itu," ujar Basri.

Tapi, melihat kondisi yang ada, menurut dia, sebenarnya belum sampai pada taraf untuk harus salat istisqa’. "Kriterianya belum memenuhi, kan salat minta hujan sementara di Melawi ada hujan, kemarin Pontianak juga ada hujan," jelasnya.

Namun, MUI Kalbar akan mengeluarkan imbauan supaya banyak istiqhfar, bertaubat.

Ia meminta masyarakat tidak lagi membakar lahan. Sebab, sudah ada Fatwa MUI bahwa membakar lahan hutan yang mengakibatkan kerugian masyarakat umum hukumnya haram. (riz/mau/moh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Lahan Nyaris Hanguskan Rumah Warga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler