Siapkan Subsidi Rp 10 T, Ekses TDL Batal Naik

Rabu, 27 Oktober 2010 – 07:21 WIB

JAKARTA -
Pemerintah bersama DPR akhirnya satu suara untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen pada tahun depanKeduanya juga sepakat mengalokasikan dana resiko fiskal dari realisasi subsidi listrik sebesar Rp 10 triliun.

Berdasarkan Pasal 15 UU APBN 2010 tentang APBN 2011, dana tersebut dialokasikan untuk mengantisipasi terjadinya risiko fiskal akibat dari realisasi subsidi listrik tahun 2010 dan tahun 2011 yang melebihi pagu anggaran sehingga berpotensi menambah defisit

BACA JUGA: Laba Bersih Tumbuh 61 Persen

Sehingga, pemerintah diberikan kewenangan untuk menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) di luar penggunaan SAL/SILPA dengan pagu maksimal Rp 10 triliun.
 
“Syaratnya dalam menggunakan anggaran ini dibahas terlebih dahulu dengan Badan Anggaran dan dilaporkan dalam APBN Perubahan tahun 2011 dan LKPP (laporan keuangan pemerintah pusat) tahun 2011,” tulis Pasal 15 UU APBN 2010.

Dalam UU APBN 2011 belanja subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 40,7 triliun
Namun besaran subsidi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, berdasarkan kemampuan negara.

Di samping itu, apabila kemampuan keuangan negara memungkinkan, yaitu karena terjadi penghematan, pemerintah juga dibolehkan membayar utang subsidi listrik tahun 2009 yang sebesar Rp 4,56 triliun.

Dalam penjelasan UU APBN juga disebutkan untuk mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt berbahan bakar batubara, pemerintah akan memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran penjaminan PLN kepada kreditur perbankan.

Jaminan pemerintah yang dimaksud adalah sebesar negatif Rp 889 miliar diberikan atas risiko kemungkinan PLN tidak mampu memenuhi kewajiban membayar kepada kreditur

BACA JUGA: Indomie Tak Goyah Karena Taiwan

Jaminan tersebut diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah yang diberikan kepada LN apabila terealisasi.

Selain itu, pemerintah juga membatalkan kenaikan tarif listrik bagi pengguna dengan daya di atas 6600 VA
Pembatalan dilakukan dikarenakan, DPR mencabut pasal 8 ayat 2b yang menyebut penerapan tarif tenaga listrik sesuai harga keekonomiannya diminta diterapkan secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional 2010

BACA JUGA: Saham KS Teralu Murah

Semula ketentuan itu berlaku baik untuk pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) yang menggunakan daya 6600 VA ke atasTapi dalam kesepakatan, tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian ini pasalnya dicabut.

Semula, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersikukuh ingin menaikkan TDLAgus mengaku akan mengajukan kembali rencana kenaikan TDL pada rapat RAPBN-P tahun 2011 di DPR nantinyaMenurut dia, pihaknya tetap berupaya mengajukan kenaikan TDL kepada DPR RI untuk mencapai komitmen pemerintah dalam mengurangi subsidi energi“Tapi kalau hal ini ada kesempatan, akan kita kaji lagi pada saat APBN-P 2011,” kata Agus

Agus tetap berharap, meski TDL urung dinaikkan, pemerintah tetap mendorong PLN untuk mencapai kinerja yang lebih baik mengelola kelistrikan dengan memperoleh gas untuk alternatif bahan bakarnya sehingga mampu mengurangi ketergantungan dengan BBM(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Sejuta Sambungan Sudah Maksimal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler