JAKARTA - Pemerintah bersama DPR akhirnya satu suara untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen pada tahun depanKeduanya juga sepakat mengalokasikan dana resiko fiskal dari realisasi subsidi listrik sebesar Rp 10 triliun.
Berdasarkan Pasal 15 UU APBN 2010 tentang APBN 2011, dana tersebut dialokasikan untuk mengantisipasi terjadinya risiko fiskal akibat dari realisasi subsidi listrik tahun 2010 dan tahun 2011 yang melebihi pagu anggaran sehingga berpotensi menambah defisit
BACA JUGA: Laba Bersih Tumbuh 61 Persen
Sehingga, pemerintah diberikan kewenangan untuk menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) di luar penggunaan SAL/SILPA dengan pagu maksimal Rp 10 triliun.“Syaratnya dalam menggunakan anggaran ini dibahas terlebih dahulu dengan Badan Anggaran dan dilaporkan dalam APBN Perubahan tahun 2011 dan LKPP (laporan keuangan pemerintah pusat) tahun 2011,” tulis Pasal 15 UU APBN 2010.
Dalam UU APBN 2011 belanja subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp 40,7 triliun
Di samping itu, apabila kemampuan keuangan negara memungkinkan, yaitu karena terjadi penghematan, pemerintah juga dibolehkan membayar utang subsidi listrik tahun 2009 yang sebesar Rp 4,56 triliun.
Dalam penjelasan UU APBN juga disebutkan untuk mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt berbahan bakar batubara, pemerintah akan memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran penjaminan PLN kepada kreditur perbankan.
Jaminan pemerintah yang dimaksud adalah sebesar negatif Rp 889 miliar diberikan atas risiko kemungkinan PLN tidak mampu memenuhi kewajiban membayar kepada kreditur
BACA JUGA: Indomie Tak Goyah Karena Taiwan
Jaminan tersebut diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah yang diberikan kepada LN apabila terealisasi.Selain itu, pemerintah juga membatalkan kenaikan tarif listrik bagi pengguna dengan daya di atas 6600 VA
BACA JUGA: Saham KS Teralu Murah
Semula ketentuan itu berlaku baik untuk pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) yang menggunakan daya 6600 VA ke atasTapi dalam kesepakatan, tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian ini pasalnya dicabut.Semula, Menteri Keuangan Agus Martowardojo bersikukuh ingin menaikkan TDLAgus mengaku akan mengajukan kembali rencana kenaikan TDL pada rapat RAPBN-P tahun 2011 di DPR nantinyaMenurut dia, pihaknya tetap berupaya mengajukan kenaikan TDL kepada DPR RI untuk mencapai komitmen pemerintah dalam mengurangi subsidi energi“Tapi kalau hal ini ada kesempatan, akan kita kaji lagi pada saat APBN-P 2011,” kata Agus
Agus tetap berharap, meski TDL urung dinaikkan, pemerintah tetap mendorong PLN untuk mencapai kinerja yang lebih baik mengelola kelistrikan dengan memperoleh gas untuk alternatif bahan bakarnya sehingga mampu mengurangi ketergantungan dengan BBM(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sosialisasi Sejuta Sambungan Sudah Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi