“BPMIGAS juga telah menolak POD yang diajukan Esso Natuna Ltd secara tertulis tanggal 14 Januari 2009
BACA JUGA: Harga-Harga Akan Sulit Turun
Jadi kontrak KKS Blok Natuna D-Alpha telah berakhir,” ungkap Kepala Biro Humas Departemen Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Sutisna Prawira dalam rilisnya Jumat (16/1)BACA JUGA: KPPU : RI Bukan Pasar Bebas
Di mana pemegang participating interest KKS tersebut 50 persen Pertamina (sekarang PT Pertamina (Persero)) dan 50 persen Esso Natuna.Pada 2006, Participating Interest Pertamina di Blok Natuna D-Alpha sebesar 26 persen dialihkan ke Mobil Natuna
Kemudian 9 Januari 1995 ditandatangani Basic Agreement antara Pertamina (sekarang: BPMIGAS) dan Esso Exploration & Production Natuna Inc
BACA JUGA: Garuda Targetkan Pendapatan Rp 765 Miliar
Basic Agreement yang hanya mengubah beberapa pasal dalam KKS Natuna D-AlphaDi antaranya mengatur batas waktu bagi kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan Struktur AL di Blok Natuna D-Alpha menjadi 9 Januari 2005.“Sesuai dengan KKS, pengajuan komitmen pengembangan lapangan hanya bisa diterima jika BPMIGAS dan KKKS bersama-sama sepakat terlebih dahulu bahwa pengembangan lapangan tersebut dinyatakan commercially viable berdasarkan suatu feasibility study,” tutur Sutisna.
Hanya saja surat komitmen yang disampaikan Esso Exploration & Production Natuna Inc sebelum 9 Januari 2005, tidak disertai feasibility study yang dapat dipakai untuk memastikan commercial viabilityBPMIGAS kemudian memberikan kesempatan pada Esso Natuna Ltd untuk menyampaikan feasibility study.
“Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu 6 Januari 2005 Esso Natuda Ltd tidak dapat dipenuhi KKKS, sehingga KKS Blok Natuna D-Alpha berdasarkan kontrak yang berlaku, otomatis berakhir,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, karena mendesaknya kebutuhan untuk meningkatkan produksi gas bumi, pemerintah membentuk Tim Penyiapan KKS Blok Natuna D-Alpha yang antara lain bertugas melakukan negosiasi KKS baru dengan ExxonMobilMengingat negosiasi tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok KKS, pemerintah melalui Rapat Kabinet Terbatas menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk menyusun feasibility study (FS) rencana pengelolaan lapangan gas Natuna D-Alpha.
“Karena itu sejak kontrak berakhir secara otomatis, semua permohonan persetujuan terkait pelaksanaan KKS yang lama dikembalikan oleh BPMIGAS,” pungkas Sutisna(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 PDAM Bebas Setoran PAD
Redaktur : Tim Redaksi