Siapkan Tuntutan Hukuman Mati untuk Koruptor Dana Bencana

Rabu, 22 Januari 2014 – 23:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan meremehkan laporan dugaan korupsi untuk korban bencana. Bila sampai KPK menerima dugaan korupsi dana bencana, maka komisi pimpinan Abraham Samad itu ancang-ancang untuk menyiapkan tuntutan pidana mati kepada pelakunya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (22/1) mengatakan, ada hukuman berat kepada pelaku penyelewengan dana bantuan bencana. "Kalau berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan korupsi bencana bisa dituntut hukuman mati," ujarnya.

BACA JUGA: Hormati Pejuang, Roadshow ke Veteran di Palembang

Karena itu, Johan mengimbau agar dana bantuan untuk bencana tidak diselewengkan. "Ini kan untuk masyarakat yang dalam kondisi menderita tolonglah jangan dikorupsi," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan jajarannya di kabinet agar bekerja maksimal menangani korban bencana di sejumlah wilayah. Jika memang butuh anggaran, SBY mengingatkan agar pencairannya bisa segera dilakukan sehingga korban bencana pun cepat tertangani.

BACA JUGA: Berharap Helikopter Mendarat di Tempat Aman

Menurut SBY mengatakan, jika memang hendak mengeluarkan dana untuk korban bencana, kementerian tidak perlu takut kepada para penegak hukum seperti KPK, BPK, BPKP, Jaksa Agung maupun kepolisian.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Hujan Deras, Pohon Rindang di Istana Tumbang

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Saksi Kasus Anas di Polda Kalsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler