jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku peretasan data pribadi berskala internasional. Ketiga pelaku diketahui masing-masing berinisial MA (23), K (35), dan AN (26).
Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tiga lokais berbeda. “Penangkapan pada 20 Desember 2019 lalu di Yogyakarta dan Jakarta,” ujar Himawan di Bareskrim Polri, Jumat(24/1).
BACA JUGA: Peretas Akun Instagram Luna Maya Sempat Minta Tebusan
Mantan Kapolresta Sidoarjo ini menambahkan, ketiga tersangka beraksi dengan menciptakan malware atau JS Sniffer. Itu merupakan suatu program yang dirancang dengan tujuan untuk merusak dan menyusup ke sistem komputer.
Malware menginfeksi banyak komputer dengan masuk melalui email, unduhan internet atau program yang terinfeksi virus. Pelaku kemudian dengan mudah mencuri data dan informasi dari korban.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Motif Remaja Peretas Situs KPU, tetapi Masih Ragu
Perwira menengah ini menerangkan, tersangka menyebarkan virus malware kepada e-commerce sehingga bisa didapatkan data-data yang berkaitan dengan pemilik kartu kredit atau website. "Selanjutnya, digunakan tersangka untuk membeli barang-barang," beber Himawan.
Himawan menambahkan, aksi kriminal itu tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Para pelaku juga menyasar korban di luar negeri.
BACA JUGA: Polri Bekuk Peretas Situs KPU
"Beberapa negara yang mengalami kerugian atas perbuatan tersangka antara lain di Inggris, Afrika Selatan, Hongkong, Jerman, Amerika, Belanda," urai Himawan.
Menurut Himawan, sifat kejahatan siber adalah borders dan anonymous. Dua sifat kejahatan siber itu digunakan tersangka tanpa identitas untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan lintas batas.
"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dan ini akan dikembangkan terus sampai jaringannya, baik itu secara nasional maupun internasional," tuturnya.
Dari kasus ini, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, laptop, telepon genggam, token dan router. "Barang-barang ini yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan kegiatannya," tandas Himawan. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan