jpnn.com, JAKARTA - Penyidik kepolisian telah memeriksa Arik Alfiki yang sebelumnya ditangkap karena meretas situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Polisi pun telah mengetahui motif remaja 19 tahun itu meretas situs penyelenggara pemilu.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, pelaku yang berasal dari Payakumbuh, Sumatera Barat meretas situs KPU agar kemampuannya diakui. “Dia sebagai seorang anak muda ingin menyampaikan punya kemampuan seperti itu," ujar Asep kepada wartawan, Senin (29/4).
BACA JUGA: Pembelaan Ethical Hacker Indonesia untuk Penguji Situs KPU
Selain itu, Arik juga berniat memberikan masukan ke pengelola situs KPU. Sebab, situs KPU masih memiliki celah untuk diretas.
"Dia punya niatan ingin memberikan masukan tentang sistem security dan lain-lain," sambung Asep. Baca juga: Polri Bekuk Peretas Situs KPU
BACA JUGA: Polri Bekuk Peretas Situs KPU
Hanya saja, polisi masih meragukan pengakuan Arik. Karena itu polisi terus menelusuri tindakan Arik mengakses situs KPU secara ilegal.
“Esensinya bahwa illegal access betul-betul nyata menimbulkan kerugian. Itu yang masih didalami," kata Asep.
BACA JUGA: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Teriakkan Prabowo Menang
Baca juga: Pembelaan Ethical Hacker Indonesia untuk Penguji Situs KPU
Hanya saja, status Arik belum tersangka. "Kami masih penyelidikan lebih dalam karena terkait komponen barang bukti juga treck record di dunia siber,” tambah Asep.(cui/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketemu Dahlan Iskan, Mahfud MD Kutuk Orang Biadab Peretas Akun Twitter
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan