Sibuk, Anak Buah Cak Imin tak Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 16 Desember 2016 – 23:36 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Alamudin Dimyati Rois tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (16/12). 

Anak buah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

BACA JUGA: KPK Geledah Dua Markas Bakamla dan Kantor Melati, Ini Hasilnya

Namun, Alamudin memilih mengikuti kegiatan lain sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik antikorupsi. Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan yang disampaikan staf Alamudin kepada KPK. 

"(Dia) tidak hadir. Stafnya datang dan memberikan surat (bahwa Alamudin) ada kegiatan lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/12).

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Bandingkan Tangisan Ahok dengan Saipul Jamil

Penyidik pun menjadwal ulang pemeriksaan Alamudin sebagai saksi untuk tersangka suap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. "Pemeriksaan akan dijadwal ulang," jelasnya. 

Alamudin sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka sebelum So Kok Seng. Bahkan, Alamudin sudah pernah bersaksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta. 

BACA JUGA: Fitnah Keji Jika Penangkapan Teroris Dianggap sebagai Pengalih Isu

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota  Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan anak buahnya, Julia Prasetyarini serta Dessy Ariyati Edwin. Kemudian, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Salurkan Rp 11,8 M Untuk Bangun Rumah Korban Gempa Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler