Sibuk di Dapil, Waketum Demokrat Surati KPK

Kamis, 05 Desember 2013 – 17:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Jhonny Allen Marbun. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Namun, Jhonny tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena tengah berada di daerah pemilihan (dapil). Soal ketidakhadirannya sudah disampaikan kepada lembaga antikorupsi itu.

"Saya sudah bikin surat tertulis ke KPK, saya lagi di dapil karena sudah terjadwal sebelumnya," kata Jhonny saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Bawaslu Larang Pemilih Bawa Handphone Saat Mencoblos

Selain soal alasan ketidakhadirannya, dalam surat itu Jhonny menjelaskan mengenai hubungannya dengan Anas baik sebelum maupun sesudah penyelenggaraan Kongres PD.

"Saya sudah jelaskan di situ (surat). Saya juga jelaskan hubungannya dengan Anas sebelum kongres dan sesudah kongres," kata Jhonny.

BACA JUGA: Timwas Century Menilai Kubu Boediono Panik

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Abraham Pilih Jadi Ketua RW Dibanding Cawapres

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahasa Politik Anas Terlalu Tinggi untuk Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler