Sibuk Kunker, Bos PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung

Kamis, 18 Desember 2014 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali gagal memeriksa Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013.

Rencananya, Budi dipanggil penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/12).
                
“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka BS, Direktur Utama PT Pos Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (18/12).
                
Namun, lagi-lagi Dirut PT Pos itu berhalangan hadir. Tony menyebut, Budi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan  sedang melaksanakan kegiatan akhir tahun. “Seperti kunjungan kerja ke daerah,” kata Tony.
                
Hal ini, kata Tony, sesuai dengan surat pemberitahuan oleh Penasehat Hukum Budi. Dalam surat itu Budi pun memohon pemeriksaannya dijadwal ulang.

BACA JUGA: Tahun 2100, Penduduk Dunia Diperkirakan 11 Miliar

“Dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagaimana surat Penasehat Hukumnya Nomor: 003/XII/DM/K/14, tanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan,” jelas Tony.  (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Pastikan Oknum Polairud dan Polda Kepri Diproses Hukum

BACA JUGA: ‎Pemerintah Dukung KPK Buka Cabang di Tiga Kota

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Lantik Chozin Chumaidy Jadi Dubes RI Untuk Lebanon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler