jpnn.com, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (16/10). Seharusnya, Sohibul diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan pencamaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengungkapkan, kuasa hukum Sohibul sudah memberi tahu bahwa wakil ketua DPR periode 2013-2014 itu tak bisa memenuhi panggilan penyidik. “Dia (Sohibul, red) tidak bisa datang," kata Adi ketika dikonfirmasi, Selasa (16/10).
BACA JUGA: Presiden PKS Suarakan Kampanye Negatif, Petinggi Polri Sedih
Adi menuturkan, Sohibul ada kegiatan yang harus dihadiri dan tak bisa ditinggal begitu saja. "Ada agenda lain beliau," ucapnya.
Seharusnya Sohibul diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Tujuannya adalah melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.
BACA JUGA: Kiai Maruf Pengin Menang Pilpres dengan Cara Bermartabat
Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan pencemaran nama baik pada 8 Maret 2018. Fahri dalam laporannya mempersoalkan pernyataan Sohibul yang menyebutnya pembohong dan pembangkang.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Hasto Tidak Kaget Lagi PKS Serukan Kadernya Kampanye Negatif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik Jokowi Kutip Bung Karno daripada Game of Thrones
Redaktur : Tim Redaksi