Emir Moeis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI)
BACA JUGA: Nasrudin Curhat ke Mertuanya
Jika Senin lalu alasannya belum merima surat pemanggilan dari penyidik, kali ini, Emir berhalangan karena harus memimpin rapat dengar pendapat dengan Bank Indonesia."Sudah saya beritahu KPK, hari ini nggak bisa datang karena saya harus rapat dengan BI," ucap Emir saat dihubungi lewat telepon, Kamis (12/11)
Ditambahkan, surat panggilan KPK baru diterimanya Rabu (11/11) kemarin
BACA JUGA: BM PAN Merasa tak Tertarik
Dengan begitu Emir mambantah pemberitaan bahwa dia mangkir saat dipanggil Senin (9/11)Emir tadinya akan diperiksa sebagai saksi kasus suap Pemilihan Deputi Gubernur BI yang akhirnya memilih Miranda Swaray Goeltom, pertengahan 2004
BACA JUGA: Gizi Buruk, Dua Bocah Tewas
Untuk kasus ini, setidaknya sudah 3 kali Ketua DPD PDIP Kaltim tersebut dipanggil penyidikMenurut pengakuan pelapor, Agus Condro, pembagian cek perjalanan senilai Rp500 juta dibagikan di ruang kerja Emir.Miranda sendiri sekitar 3 pekan lalu telah diperiksa, sebagai saksi tersangka Udju Djuhaeri, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin AJ SoefiharaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi koordinator pembagian uang suap tersebut.(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Antasari Menolak Bersaksi
Redaktur : Tim Redaksi