Surat pengunduran diri itu disampaikan lewat kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang"Ida Laksmiwati adalah istri terdakwa, karena hubungan itu saksi mengundurkan diri menjadi saksi," kata Juniver saat sidang baru saja digelar.
Menurut Juniver, penolakan itu didasari pada pasal 168 KUHAP yang memberikan jaminan karena terdakwa dengan Ida Laksmiwati punya hubungan suami-istri
BACA JUGA: Anggota DPR Ditahan Kejaksaan
"Ada surat pengunduran dirinya yang mulia," ucapnya.Mendengar pengakuan Juniver, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga meminta kepada Hakim Ketua, Herri Swantoro agar pengunduran diri Ida Laksmiwati sebagai saksi diutarakan di muka sidang.
Namun, permintaan itu ditentang kuasa hukum terdakwa
Hakim Ketua, Herri Swantoro yang menengahi mengatakan kuasa hukum terdakwa mempersiapkan saja administrasi pengunduran diri Ida Laksmiwati dan akan diserahkan saat nama Ida dipanggil.
"Hakim memutuskan saksi tidak perlu dihadirkan karena pada akhirnya tidak bersaksi juga," kata Herri.
Rencananya, dalam sidang yang agendanya pemeriksaan saksi akan menghadirkan enam orang saksi
BACA JUGA: Kepentingan Individu Pimpinan Tunggangi KPK
Selain Ida, Rani Juliani dan Suparmin (sopir Nasrudin) yang sebelumnya sudah bersaksi akan kembali dihadirkan karena keduanya telah memberikan keterangan yang berbeda.Tiga orang saksi lagi yakni, Endang Muhamad, orang tua Rani Juliani, dan Setyo Wahyudi
BACA JUGA: Banyak Daerah Berkemampuan Rendah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Redaktur : Tim Redaksi