Istri Antasari Menolak Bersaksi

Kamis, 12 November 2009 – 10:35 WIB
Foto: Dok/JPNN
JAKARTA- Ida Laksmiwati, istri terdakwa Antasari Azhar menolak menjadi saksi di persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Surat pengunduran diri itu disampaikan lewat kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang"Ida Laksmiwati adalah istri terdakwa, karena hubungan itu saksi mengundurkan diri menjadi saksi," kata Juniver saat sidang baru saja digelar.

Menurut Juniver, penolakan itu didasari pada pasal 168 KUHAP yang memberikan jaminan karena terdakwa dengan Ida Laksmiwati punya hubungan suami-istri

BACA JUGA: Anggota DPR Ditahan Kejaksaan

"Ada surat pengunduran dirinya yang mulia," ucapnya.

Mendengar pengakuan Juniver, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Cirus Sinaga meminta kepada Hakim Ketua, Herri Swantoro agar pengunduran diri Ida Laksmiwati sebagai saksi diutarakan di muka sidang.

Namun, permintaan itu ditentang kuasa hukum terdakwa
Kata Juniver, tidak ada aturan yang mengharuskan saksi yang mengundurkan diri harus diucapkan di dalam persidangan.

Hakim Ketua, Herri Swantoro yang menengahi mengatakan kuasa hukum terdakwa mempersiapkan saja administrasi pengunduran diri Ida Laksmiwati dan akan diserahkan saat nama Ida dipanggil.

"Hakim memutuskan saksi tidak perlu dihadirkan karena pada akhirnya tidak bersaksi juga," kata Herri.

Rencananya, dalam sidang yang agendanya pemeriksaan saksi akan menghadirkan enam orang saksi

BACA JUGA: Kepentingan Individu Pimpinan Tunggangi KPK

Selain Ida, Rani Juliani dan Suparmin (sopir Nasrudin) yang sebelumnya sudah bersaksi akan kembali dihadirkan karena keduanya telah memberikan keterangan yang berbeda.

Tiga orang saksi lagi yakni, Endang Muhamad, orang tua Rani Juliani, dan Setyo Wahyudi
Sementara M Agus, selaku Direktur Pengembangan Harian Merdeka yang juga anak buah dari Sigid Haryo Wibisono saat ini dimintai keterangan di ruang sidang.(awa/JPNN)

BACA JUGA: Banyak Daerah Berkemampuan Rendah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler