Sibuk, Sekjen MA Batal Diperiksa KPK

Kamis, 31 Maret 2016 – 13:15 WIB
Kasubdit Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisno. Foto: dokumen JPNN.

jpnn.com - JAKARTA --Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (31/3). Seharusnya, ia diperiksa sebagai saksi suap permainan penundaan salinan putusan kasasi MA yang menjerat Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, memang Nurhadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, tak bisa hadir karena ada tugas.

BACA JUGA: Wow..Pak SBY Dapat Anugerah

"Stafnya datang bawa surat (pemberitahuan), yang bersangkutan tidak bisa hadir," ujar Yuyuk, Kamis (31/3).

Nurhadi pun meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya. Hanya saja belum diketahui kapan KPK akan kembali memanggil anak buah Ketua MA Hatta Ali tersebut. Selain Nurhadi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Yakni, karyawan PT Citra Gading Asritama Triyanto. 

BACA JUGA: Hari Ini, Empat Pejabat Kemenpupera Berurusan dengan KPK

Seperti diketahui, Andri dijerat sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Gading Serpong, Banten. Andri diduga menerima suap dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat pengacara Awang Lazuardi Embat Rp 400 juta. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Yuk Kenali Kelainan Tidur yang Bisa Ganggu Produktivitas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Operasi Penyelamatan di Filipina Selalu Makan Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler