BANDUNG - Sidang dengan agenda pembacaan replik gugatan cerai talak yang diajukan oleh KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym terhadap Ninih Mutmainah atau Teh Ninih berlangsung cepatJalannya sidang itu hanya butuh waktu lima menit.
"Sidang replik cuma sebentar, enggak lama hanya sekitar lima menit saja," ujar Kuasa Hukum Aa Gym yakni Jenal SH MH usai sidang di Gedung Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta Kota Bandung, Selasa (7/6).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu kembali tidak dihadiri langsung oleh Aa Gym dan Teh Ninih
BACA JUGA: E.coli di Eropa Beda dengan Indonesia
Meski demikian, keduanya telah mewakilkan pada masing-masing kuasa hukumnya.Jenal menjelaskan sidang replik tersebut menghasilkan keputusan bahwa Aa Gym tetap pada pendirian awalnya yakni menggugat cerai talak terhadap Teh Ninih
BACA JUGA: Jimly: Di Indonesia Ada Dukun
Kemarin termohon menyatakan menerima gugatan dari pemohon (Aa Gym, red), maka di replik ini tidak masalah artinya dilanjut sidangnya," paparnya.Sementara itu, Kuasa Hukum Teh Ninih yakni Iwan Setiawan SH menyatakan telah menerima jawaban dari Aa Gym yang memutuskan untuk tetap melanjutkan permohonan cerainya kepada Teh Ninih.
"Kami telah menerima atas replik yang tadi diutarakan oleh pihak Aa Gym, artinya sidang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," katanya
BACA JUGA: Menkeu Ancam Gugat Balik
Rencananya, dalam sidang lanjutan tersebut akan hadir sebagai saksi, adik laki-laki Teh NinihKehadiran adik laki-laki Teh Ninih tersebut dinilai mengetahui kondisi rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih yang sebenarnya(dhi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi II Seriusi Kasus Nurpati
Redaktur : Tim Redaksi