Menkeu Ancam Gugat Balik

Rabu, 08 Juni 2011 – 08:24 WIB

JAKARTA - Digugat kelompok yang mengatasnamakan warga NTB, Menteri Keuangan Agus Martowardojo balik mengancamDia menegaskan, negara hukum memberi kesempatan kepada pemerintah membalas menuntut

BACA JUGA: Komisi II Seriusi Kasus Nurpati



”Anda harus hati-hati dalam melayangkan gugatan
Kalau tidak memiliki dasar hukum yang kuat, siap-siap digugat balik,” tukas Menkeu dalam konferensi pers bersama delapan dekan dan pimpinan fakultas hukum universitas terkemuka di Indoneisa, Selasa (7/6) di kantornya.

Dia menyatakan tidak takut menghadapi gugatan tersebut

BACA JUGA: Warga NTB Resmi Gugat Menkeu

Karena keputusan pemerintah membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tidak menyalahi aturan
Seharusnya, kata Agus, semua pihak menghormati keputusan negara yang sudah berketetapan untuk membeli 7 persen saham Newmont

BACA JUGA: Malinda Kecewa Polri Umumkan Radang Payudara



Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Runtung menilai, langkah Menkeu Agus Martowardojo memiliki landasan yuridis formal yang kuatPasal 7 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan Menkeu sebagai Bendaharawan Umum Negara diberi kewenangan untuk penyertaan investasi, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari DPR.

Runtung mengatakan Menkeu juga memiliki kewenangan dalam usaha tambang sesuai UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”Pembelian saham Newmont oleh Menkeu dilihat dari aspek hukum memiliki landasan yang kuatKalau harus pakai persetujuan DPR, itu mengacu ke undang-undang yang mana,” ujar Runtung(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Siapkan Memori Kasasi Agusrin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler