JAKARTA - Digugat kelompok yang mengatasnamakan warga NTB, Menteri Keuangan Agus Martowardojo balik mengancamDia menegaskan, negara hukum memberi kesempatan kepada pemerintah membalas menuntut
BACA JUGA: Komisi II Seriusi Kasus Nurpati
”Anda harus hati-hati dalam melayangkan gugatan
Dia menyatakan tidak takut menghadapi gugatan tersebut
BACA JUGA: Warga NTB Resmi Gugat Menkeu
Karena keputusan pemerintah membeli 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara tidak menyalahi aturanBACA JUGA: Malinda Kecewa Polri Umumkan Radang Payudara
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Runtung menilai, langkah Menkeu Agus Martowardojo memiliki landasan yuridis formal yang kuatPasal 7 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan Menkeu sebagai Bendaharawan Umum Negara diberi kewenangan untuk penyertaan investasi, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari DPR.
Runtung mengatakan Menkeu juga memiliki kewenangan dalam usaha tambang sesuai UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”Pembelian saham Newmont oleh Menkeu dilihat dari aspek hukum memiliki landasan yang kuatKalau harus pakai persetujuan DPR, itu mengacu ke undang-undang yang mana,” ujar Runtung(dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Siapkan Memori Kasasi Agusrin
Redaktur : Tim Redaksi